15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Marelan Minta Kepolisian Tutup Lokasi Perjudian

2 min read

 

MEDAN UTARA | INTIPOS.COM – Praktik judi ketangkasan jenis tembak ikan marak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Bahkan aktivitas perju­dian di wilayah itu berlang­sung bebas, dan keberadaan­nya terkesan dilindungi pihak tertentu.

Pantauan wartawan saat mengunjungi salah satu lokasi judi di depan Perumahan Marelan Poin Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan di jalan besar Marelan raya pasar 5, Medan Marelan, kota Medan dan berlokasi di dekat pemukiman padat penduduk. Senin,(15/11/2021).

Di tempat itu, para pengun­jung dari berbagai latar bela­kang ekonomi, gender, pendi­dikan, dan kelompok umur, bebas bermain. Menariknya, beberapa di antara mereka merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.

Tidak mengherankan, jika setiap ha­ri lokasi itu ramai didatangi para pe­ngun­jung, baik mereka yang merupakan penduduk daerah setempat, maupun mereka yang berasal dari daerah lain di Kota Medan.

Rizki Anindra Goci (36), salah seo­rang warga yang dimintai tanggapannya meng­a­ku, terganggu dengan marak­nya praktik judi ketangkasan di Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

“Judi di Marelan Poin ini udah lama buka bang, dulu cuma 2 ruko, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, mungkin sempat di razia sama Polisi. Sekarang buka kembali makin bertambah jadi 3 ruko, kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit sawo matang itu

Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, nor­ma agama, serta turut mengancam ma­sa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum Polsek Medan labuhan.

Padahal pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan sering menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya, namun pengusaha tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.

Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan, terlihat tiga ruko gandeng dengan ditutupin papan triplek menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 dan 4 terparkir di belakang ruko. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.

Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Marelan.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.

Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.(ebi)