Warga Marelan Minta Kepolisian Tutup Lokasi Perjudian
2 min read
MEDAN UTARA | INTIPOS.COM – Praktik judi ketangkasan jenis tembak ikan marak di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Bahkan aktivitas perjudian di wilayah itu berlangsung bebas, dan keberadaannya terkesan dilindungi pihak tertentu.
Pantauan wartawan saat mengunjungi salah satu lokasi judi di depan Perumahan Marelan Poin Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan di jalan besar Marelan raya pasar 5, Medan Marelan, kota Medan dan berlokasi di dekat pemukiman padat penduduk. Senin,(15/11/2021).
Di tempat itu, para pengunjung dari berbagai latar belakang ekonomi, gender, pendidikan, dan kelompok umur, bebas bermain. Menariknya, beberapa di antara mereka merupakan remaja yang masih berstatus pelajar.
Tidak mengherankan, jika setiap hari lokasi itu ramai didatangi para pengunjung, baik mereka yang merupakan penduduk daerah setempat, maupun mereka yang berasal dari daerah lain di Kota Medan.
Rizki Anindra Goci (36), salah seorang warga yang dimintai tanggapannya mengaku, terganggu dengan maraknya praktik judi ketangkasan di Kecamatan Medan Marelan.
“Judi di Marelan Poin ini udah lama buka bang, dulu cuma 2 ruko, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, mungkin sempat di razia sama Polisi. Sekarang buka kembali makin bertambah jadi 3 ruko, kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit sawo matang itu
Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, norma agama, serta turut mengancam masa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum Polsek Medan labuhan.
Padahal pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan sering menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya, namun pengusaha tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.
Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan, terlihat tiga ruko gandeng dengan ditutupin papan triplek menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.
Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 dan 4 terparkir di belakang ruko. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.
Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Marelan.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.
Untuk itu warga meminta aparat sekitar bertindak tegas memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan.(ebi)