15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Gang Demak Gugat Pemko Siantar ke Pengadilan

2 min read
Warga Gang Demak Kota PEmatang Siantar

INTIPOS | PEMATANG SIANTAR  – Setelah melewati sidang perdana pada Juli lalu, Sutiem, seorang pedagang pecal yang juga mantan pasien Covid19 asal Jalan Singosari Gang Demak kembali mendatangi Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (8/9) Siang.

Kedatangannya kali ini adalah untuk menandatangani akta perdamaian setelah sebelumnya sempat menggugat Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid19.

Diketahui, Ia datang tak sendirian, melainkan bersama dengan 10 penggugat lainnya yang merasa dirugikan oleh GTPP Covid19 Kota Pematangsiantar.

Selama mediasi, pihak yang tidak terlibat dilarang memasuki ruangan.

Kuasa hukum penggugat, Parluhutan Banjarnahor, menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu draf gugatan yang akan ditandatangani walikota siantar sebelum sidang putusan yang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“Masih menunggu draf gugatan ditandatangani wali kota siantar dulu sebelum putusan perkara yang akan dilaksanakan minggu depan,” terang Parluhutan saat ditemui awak media.

baca juga : Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Gubernur

Menururtnya, pihak tergugat tak menyanggupi gugatan inmaterial yang diajukan penggugat kepada tim gugus tugas. Yang mana tertera pada surat tuntutan kerugian materil sebesar Rp118.300.000 dan untuk inmateril sebesar Rp11 miliar.

“Rincian perkiraan kerugian sudah kita lampirkan di dalam surat gugatan. Per orangnya sudah kita rinci di dalamnya,” jelasnya.

baca juga : https://siberindo.co/09/09/2020/perludem-pemerintah-harus-tanggung-jawab/

Namun, masih kata Parluhutan salah satu Warga Gang Demak, dari hasil mediasi tadi, pihak tergugat yang dihadiri Kabag Hukum Pemko Siantar, Herry Oktarizal dan Staffnya hanya menyanggupi ganti rugi kerugian materil saja, dimana perorangnya akan diberikan uang sebesar 2 juta rupiah dan alat kerja saja.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Lebih lanjut, Kuasa Hukum dari LBH Siantar itu menerangkan bahwa penggugat hanya ingin ittikad baik tim gugus tugas agar kiranya memulihkan nama-nama warga gang demak yang sebelumnya dinyatakan positif covid19.

“Sebenarnya penggugat tak mau hal ini berkepanjangan, cukup pulihkan nama baik mereka saja agar diterima dimasyarakat dan tak diintimidasi akibat diberitakan terpapar covid19,” jelasnya sembari meninggalkan lokasi.