Wabup Asahan Lantik PPT Pratama
3 min readAsahan | Intipos.com – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PPT), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/08/2024).
Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.2-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas , berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.3-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Administrator dan Jabatan Pengawas , dan untuk Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-79.1-5.2 Tahun 2024.
Wakil Bupati Asahan dalam sambutannya mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hari ini, selain karena terjadinya kekosongan jabatan juga merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan bederapa waktu yang lalu. Sebagai legalitas dan bentuk kepatuhan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka telah diperoleh rekomendasi berupa, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama, serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama.
“Begitu juga dengan Jabatan Administrasi lainnya (Jabatan Administrator dan Pegawas), telah mendapat rekomendasi dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5207/OTDA tanggal 11 Juli 2024 hal surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/7007/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Lain halnya dengan pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu yang tidak memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menurut surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah”, ungkapnya.
Wakil Bupati berpesan, bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada saya, selaku atasan saudara, tetapi juga kepada Allah SWT di akhirat nantinya. Maka embanlah amanah dan tanggung jawab terhadap tugas yang baru dengan niat yang tulus dan hati yang ikhlas, dengan semakin mengedepankan dedikasi, loyalitas, profesionalitas, namun tetap berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk suksesnya saudara dalam bertugas.
Kepada PPT Pratama, yang baru dilantik Sofian Manulang, S. Sos, sebelumnya menjabat Kadis Perhubungan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin), dan Drs. Ilham, MM sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kopdagin kini sebagai Kepala Dinas Perputakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, sedangkan Plt Kadis Perhubungan dijabat oleh Staf Ahli Bupati M. Yusuf Lubis SH, MSi, berharap agar saudara-saudara dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, laksanakan tugas pokok dan fungsi saudara 1 nantinya dengan selalu berpedoman pada “3T” yaitu Tertib dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-tugas Kedinasan dan Tertib dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran.Optimalkan seluruh fungsi, tugas dan peran dari setiap aparatur dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di tempat tugas yang baru untuk mencapai kinerja yang terbaik.
Untuk Hariadi, STP dan Ramlan Ashan, Am. Kep yang baru dilantik menjadi Lurah Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Lurah Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan agar selalu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja saudara, pahami bahwa salah satu fungsi Lurah adalah mendekatkan rentang kendali pelaksanaan Pemerintahan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan pelayanan prima, agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kelurahan masing-masing.
“Jalankan tugas dengan baik, dan bisa menjalankan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Asahan.”pesan Wabup.
Selanjutnya kepada para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional, saya ingatkan saudara-saudara adalah Pejabat Teknis di unit kerja masing-masing, bantu pimpinan unit kerja saudara/saudari dengan penuh loyalitas, ikhlas, penuh dedikasi.
Terlihat hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten, Para Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, PKK Kabupaten Asahan, Ketua DWP Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Intipos.RS)