Usai Dihajar Massa, Angga Terancam Dikurung 4 Tahun Penjara
3 min readSIANTAR || Intipos.com – Polres Siantar kini sudah menahan pelaku tindak pidana Angga alias Putra (26) warga Jalan Rakkuta Sembiring Lorong Baja, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba karena telah melakukan penipuan atau penggelapan.
Tersangka Angga alias Putra itu ditahan lantaran terbukti sebagai penipu, modus pura-pura meminjam Suzuki Satria FU milik Dani, yakni korban yang tak lain temannya sendiri. Selain ditahan, pelaku dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
“Uda, uda ditahan. Tapi bukan pencurian ya, itu kereta dipinjam tapi nggak dipulangkan. Jadi ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” ujar Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Moses Butar Butar, Senin (25/10/21) siang jam 10.00 WIB.
Ketika ditanya, apakah kasus akan dikembangkan setelah tersangka mengakui telah menjual barang bukti kepada Oknum Polisi Richard Sihombing yang bertugas di Polda Sumut? Kanit Ipda Moses Buta Butar masih belum menjawab secara rinci.
Sementara itu, Kasat Reskim AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi ulang mengatakan, bahwa kasus tersangka belum digelar hari ini. Hal tersebut kata Kasat, karena mindiknya masih terus dilengkapi. Kemudian baru akan digelar lagi sampai ke Oknum Polisi.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, pelaku warga Jalan Rakkuta Sembiring itu babak belur dihajar korbannya sendiri Dani (30) warga Batu 7, Kabupaten Simalungun. Angga yang tak lain temannya itu dijahar karena melarikan Satria FU miliknya.
“Sudah hampir dua bulan, kejadiannya. Dulu sama kami minum tuak di Tanjung Pinggir, dipinjam nya kereta ku Satria FU, karena percaya sama dia. Tapi nggak balek, dia langsung ngilang,” ujar korban, Minggu (24/10/21) sore sekira jam 17.00 WIB.
Masih kata korban ditemui dilokasi bersama Pelaku di Jalan Wahidin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Korban pertama kali menemukan keberadaan pelaku saat sedang minum tuak, yakni di Batu 7, Kabupaten Simalungun.
“Habis ketemu disana, dia kami bawa ke Jalan Wahidin naik kereta. Cuman karena uda geram, kami pukuli dia disini. Warga malah ramai datang kesini. Teleponkan dulu polisi, biar kami proses aja ini,” ujar korban yang minta polisi dihubungi via telepon.
Sementara, warga yang semakin menyemut begitu mendengar pelaku berbuat jahat juga ikut sesekali melakukan pemukulan terhadap pelaku. Saat dipukuli, pelaku hanya berdiam sambil memegangi kepala dengan dua kepalan tanggannya meski muka sudah berdarah.
Dihadapan warga, pelaku mengakui segala kesalahannya. Dia juga mengakui keberadaan Satria FU milik korban sudah dijualnya kepada Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumut bernama Richard Sihombing tinggal dirambung merah. Satria FU itu dijual dengan harga Rp 500 ribu.
“Sudah kujual beli tuak bang. Kereta kujual sama Polisi, Richard Sihombing yang tugas di Polda gopek (Rp-500 ribu) Dia nanti jual kereta itu lagi ke penadah yang di Tebing Tinggi. Tapi baru ini ajanya aku kek gini bang, nggak pernah yang lain-lain,” ujar pelaku sambil menahan kesakitan.
Tak lama berselang, Personel Tim Anti Bandit Polres Siantar tiba dilokasi. Tanpa pikir panjang, Tim Anti Bandit membawa pelaku masuk kedalam mobil mereka guna pemeriksaan. Kemudian, membilangkan korban untuk langsung datang ke Mako Polres Siantar.
Sampai di Polres Siantar, pelaku juga mengatakan hal yang sama bahwa Satria FU milik korban sudah dijualnya kepada Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumut. Pelaku pun nekat menjual Satria FU karena sempat merasa kesal sama korban akibat terus membayar minuman.
“Kesal kali aku sama dia pak. Selama ini kami minum tuak selalu samanya. Terus aku di paksakan dia selalu bayar tuak itu mentang mentang aku kerja di bengkel ketok di Tiga Binanga pak,” pengakuan pelaku seraya mengaku dirinya sebagai adik angkat pengacara Sapri Ijon Saragih SH.
Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, korban masih tampak sedang melengkapi laporan pengaduannya di Mako Polres Siantar. Sedangkan pelaku terlihat masih terus dicerca sejumlah pertanyaan oleh Tim Anti Bandit dan juga Polisi yang bertugas di Ruangan SPKT.