15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Upaya Tingkatkan Disiplin Kerja, DPRD Medan Lahirkan Ranperda Kode Etik

2 min read
DPRD Medan Lahirkan Ranperda Kode Etik

DPRD Medan Lahirkan Ranperda Kode Etik

Medan |  intipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Medan sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan di gedung dewan, Senin (9/10/2023).

Diharapkan, setelah penandatanganan pengambilan keputusan Ranperda Kode Etik  dapat meningkatkan kualitas kinerja dewan.

“Kita berharap dengan adanya Kode Etik DPRD Medan dapat meningkatkan kinerja para anggota dewan, ” ujar Ketua DPRD Medan Hasyim usai memimpin rapat.

Ditambahkan Hasyim, ke depannya seluruh anggota DPRD Medan dapat lebih meningkatkan kinerjanya guna menyerap aspirasi masyarakat. “Menyahuti dan merealisasikan memberi solusi,” ungkap Hasyim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri para anggota DPRD Medan. Juga hadir Sekwan DPRD Medan M Ali  Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak dan Ketua Tim Lingkup Persidangan dan Risalah Rikky Lubis.

Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu Ketua Panitia khusus (Pansus) Abdul Latif Lubis M Pd menyampaikan laporan hasil pembahasan. Disampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, setiap anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya. Norma itu dituangkan dalam peraturan yang dinamakan Kode Etik yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD Medan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Sedangkan mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD  berpedoman kepada peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sejak dibentuknya Pansus 31 Januari 2023 telah melakukan pembahasan Renperda Kode Etik dan kunjungan kerja. Dari hasil pembahasan disepakati melakukan perubahan seperti,  Pada Pasal 16, point b, rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, dirubah yang semula 3 (tiga) kali menjadi 6 (enam) kali.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Sedangkan Pada Pasal 21 point (1), (2), (5) rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, ditambah kata pimpinan. Kemudian di Pasal 23 point (5) dirubah yang semula diwajibkan memakai pakaian yang berciri khas daerah, menjadi memakai pakaian sipil lengkap (PSL).

Sama halnya di Pasal 25 point (1) dirubah yang semula beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD, menjadi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal lebih dari 1 (satu) Fraksi.

Adapun nama nama anggota dewan yang bergabung di Pansus Kode Etik yakni Ketua Abdul Latif Lubis, Wakil Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Robi Barus, Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Surianto, Rudiyanto, Sudari, Sukamto, Modesta Marpaung, Antonius Devolis Tumanggor, Burhanuddin Sitepu dan Abdul Rani SH. (01)