Unit Reskrim Polsek Salapian Amankan Pelaku Curanmor
2 min readLANGKAT || Intipos.com – Unit Reskrim Polsek Salapian Resort Langkat berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di Dusun VII Karang Jadi, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Senin (27/02/2023) Pukul 02.55 Wib.
Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan hal tersebut.
Sebelumnya, hari Minggu 19 Februari 2023 sekira Pukul 01:00 Wib. Korban Minardi (55) Warga Dusun V Pondok Baru Desa Gelugur Langkat, tengah tertidur dirumahnya.
Setelah bangun pagi, korban tidak lagi melihat sepeda motor miliknya yang diparkir didapur. Meski sudah mencari bersama warga di seputaran desa namun tidak kunjung didapat. Namun korban merasa curiga bahwa pintu dapur telah terbuka oleh maling,” kata AKP Joko.
Atas kejadian itu korban merasa dirugikan Rp 10 juta dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polsek Salapian agar segera diungkap siapa pelaku.
Atas laporan, Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting memerintahkan Kanit Reskrim Ipda S.I Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari keterangan beberapa saksi di TKP, Kanit Reskrim dapat mengantongi ciri pelaku dan berhasil menangkap bernama Afrizal (28) Warga yang sama. Berikut barang bukti 1 kampak kecil, 1 buah gunting, 1 kunci Y dan STNK Sepeda Motor BK 2082 RAJ milik korban,” tutur Kasi Humas.
Waktu diinterogasi Unit Reskrim Polsek Salapian, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menggadai sepmor tersebut kepada inisial Kelok warga Km 12 jalan Medan – Binjai seharga Rp 1.800.000.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Salapian guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya. (Ay29)