Unit Pidum Polres Langkat Amankan Seorang Pelaku Perjudian Togel
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel. Selasa (11/10/22)sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku adalah Arfan Alias Ifan 50tahun Warga Jalan Mawar Komplek PJKA Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit Pidum Polres Langkat IPTU Herman F Sinaga S,sos mengatakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal ketika Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta Tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Arfan alias Ifan yang menjalankan judi jenis Togel Hongkong di Simpang Empat Jalan Mesjid Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Ketua AMANAT Langkat Apresiasi Warga Desa Bubun Dalam Brantas Narkoba
Meneruskan informasi tersebut dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran STK SIK MH selanjutnya Kanit Pidum dan Team Opsnal melakukan lidik di TKP.
Sekira pukul 19:00 WIB team menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Hongkong dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan judi togel dengan menunggu pesanan pasangan judi togel secara langsung dan melalui Pesan Singkat.
Tidak menunggu lama kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa Uang hasil dari judi togel Hongkong sebesar Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah). 1 (satu) potongan kertas hvs dilaminating bertuliskan angka angka pengeluaran togel hongkong. 1 (satu) buah HP merk NOKIA Warna hitam yg berisikan SMS pasangan nomor togel Hongkong. 1 (satu) buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis. 1 (satu) blok kupon bertuliskan angka pasangan nomor togel Hongkong.
Pada saat ditangkap tersangka mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. (Ay29)