Unit II Satres Narkoba Polres Langkat Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu-Sabu
1 min read
Sat Res Narkoba Polres Langkat Polda Sumut kembali lakukan Penangkapan terhadap SM(63) warga Pekan Tanjung pura
LANGKAT | Intipos.com – SatRes Narkoba Polres Langkat Polda Sumut kembali lakukan Penangkapan terhadap SM(63) warga Pekan Tanjung pura Kec. Tanjung pura pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di teras rumahnya menunggu pelanggan, Selasa Tanggal 06 Desember 2022 Jam 16.30 Wib.
Dan sehari sebelumnya juga di lakukan penangkapan terhadap DJ Als Pesek ( 33) warga Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura, Senin (05/12/2022) jam 18 35 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres.Langkat Polda Sumut AKP. Kusnadi melalui Kasi humas AKP Joko Sumpeno menyampaikan kepada tim media prihal penangkapan SM( 63) warga Kel. Tanjung pura Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (6/12/2922) malam.
Tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb S.H, M.H. mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya di Kelurahan Pekan T. Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit beserta Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Tkp dan melihat
melihat seorang Pelaku yang dimaksud sedang duduk di teras rumah.
Kemudian Tim pun mengamankan Pelaku melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah dompet emas warna coklat yang berisikan 11 (Sebelas), Bks plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan Pelaku Mengakui bahwasanya Narkotika jenis Shabu itu miliknya.
“Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,”ujar AKP Joko. (Ay29)