5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tunggul Nikmati Masa Tua Di Penjara Akibat Edarkan Ganja Kering.

2 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Tunggul Siahaan (57) warga Dusun IX Padang Langkat, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, Senin (28/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Pria paruh baya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa menikmati masa tuanya hidup di balik jeruji besi karena kedapatan diduga menjual narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Dari informasi yang diperoleh bahwa Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, melalui Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan kronologis penangkapan pria paruh baya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Wilayah Hukum Polres Langkat

Baca Juga  Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024, Kapolres Langkat ingatkan Petugas Jangan Lengah

Pada Hari Senin (28/3/2022), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Dusun IX Padang Langkat Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Usai mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi memerintahkan Kanit II Iptu Boirin untuk menyelidiki dan menangkap target terduga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Kemudian, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dipimpin Kanit II Iptu Boirin beserta Tim Opsnal bergerak menuju TKP.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim pun tiba di TKP dan melihat 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang duduk di sebuah warung. Tidak mau kehilangan target buruan, kemudian tim pun mengamankan tersangka.

Baca Juga  Temukan Pelanggaran, KPU Sumut Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering di bawah tempat duduk tersangka.

Barang bukti yang diamankan tersebut berupa 18 bungkus kertas berwarna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 36.95 gram, 1 bungkus plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp10.000, dan 1 boks kertas tiktak.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Ay29)