Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Truck Tangki PT Samudera Jaya Energi Kencing Solar Ilegal Bebas Diperjualbelikan di Gringsing, Diduga Kebal Hukum

2 min read

BATANG, Intipos.com-  Banyaknya penimbunan solar yang diduga merupakan solar ilegal, dan anehnya kegiatan semacam itu sama sekali tidak tersentuh hukum.

Seperti halnya penimbunan solar yang berada di Dukuh Krincing Desa Kutosari dan Dukuh Sentul Kecamatan Gringsing ini, bebas memperjualbelikan solar yang di dapatkan dari membeli kepada truck tangki pengangkut solar.

Menurut Ahmad salah seorang warga Dukuh Krincing Desa Kutosari Kecamatan Gringsing saat di konfirmasi menuturkan, usaha solar tersebut sudah lama  berdiri, berkisar kurang lebih ada satu tahun.

“Setahu saya usaha solar ini sudah lama berdiri, kurang lebih ada satu tahunan, untuk pengangkutannya keluar masuk menggunakan drum yang di angkut dengan mobil pic up”, terangnya.

Ahmad juga menjelaskan, pemilik gudang solar tersebut bernama Birin, dan menurutnya keberadaan gudang solar tersebut sangat mengganggu, karena tidak ada kompensasi yang diberikan oleh pemilik gudang solar kepada warga sekitar.

“Pemilik gudang solar tersebut bernama Birin, dan kalau boleh saya jujur, sebenarnya saya sangat merasa terganggu dengan adanya gudang tersebut, karena sama sekali tidak menguntungkan, kepeduliannya untuk warga pun tidak ada”, jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Bone Kerahkan Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lappariaja

Dari hasil keterangan pada saat wawancara kepada Ahmad, tim dari kabarrakyat.id justru menemukan sebuah kejadian yang sangat mengejutkan, karena adanya truk pengangkut miyak jenis solar milik Pt. Samudera Jaya Energi ini sedang melakukan aktifitas dengan menyedot solar yang ada di tangki mobil. Dan yang membuat aneh lagi, aktifitas penyedotan solar tersebut dilakukan terang-terangan di pinggir jalan tanpa adanya penutup sama sekali.

Dengan adanya temuan tersebut, ketika polsek Gringsing diberitahu adanya kegiatan penyedotan solar dari tangki mobil milik Pt. Samudera Jaya Energi, yang ditemui oleh salah satu anggota SPKT dan Reskrim Polsek Gringsing, mereka menyarankan untuk melaporkannya langsung ke Polres Batang.

Setelah mendapatkan petunjuk dari Polsek Gringsing agar permasalahan atau temuan ini di laporkan ke Polres Batang, dari tim pun langsung mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Batang melalui handphone nya {WA}, berharap untuk segera menindaklanjuti adanya temuan di lapangan terkait kegiatan penyedotan solar dari tangki mobil milik Pt. Samudera Jaya Energi.

Baca Juga  Kapolres Bone Kerahkan Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lappariaja

Namun, sejak ditemukannya penyedotan solar dari tangki mobil itu pada hari Jumat 04/06/2021, hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tindakan atau respon dari Polsek Gringsing maupun Polres Batang.

Diketahui, pada tahun 2019 silam, Direktur Pt. Samudera Jaya Energi pernah tersandung kasus pengangkutan solar ilegal yang berada di Kabupaten Tegal, melanggar Pasal 53 huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan pada Tahun 2020 Hakim akhirnya memutuskan hukuman Pidana Penjara 2 Bulan 15 Hari, dengan denda 5 Juta subsider 1 Bulan kurungan kepada Direktur Pt. Samudera Jaya Energi.

Sementara itu Awak media juga mencoba konfirmasi, menghubungi pihak Kanit Reskrim Polsek Gringsing Hadi. P lewat sambungan telp seluler hari Selasa 8/6/2021, namun tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait temuan truck tangki kencing solar atau dugaan penyalahgunaan BBM Solar di wilayah hukum Polsek Gringsing.

TIM