Tokoh Aktivis 98 Apresiasi Kapoldasu Respon Penyelesaian Lahan Al Washliyah
3 min readMedan | Intipos.com – Tokoh Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi yang merespon positip penyelesaian masalah lahan Al Washliyah di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Dekiserdang.
Kepada wartawan di Medan, Kamis (13/6), Charles salut dan berbesar hati atas sikap Kapolda yang secara tegas menyatakan komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat. Ini lah sebenarnya harapan penuh rakyat kepada apparat penegak hukum.
Sikap terbuka Kapoldasu yang menerima tiga ulama Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6/24), menunjukkan keterbukaan terhadap dialog dan diskusi. Ini adalah indikasi bahwa Kapolda ingin memahami berbagai perspektif dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi.
Apalagi dalam pertemuan itu, lanjutnya selain mendiskusikan berbagai hal untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk masalah lahan Al Washliyah.
Charles juga mengapresiasi tiga ulama itu, yakni Prof DR KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA, bersama Ketua FKDM Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al Washliyah Akmal Samosir, yang menyampaikan usul dan saran kepada Poldasu.
“Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Jadi semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.
Oleh sebab itu dia berharap jangan ada lagi pihak yang bertindak di luar proses hukum itu, baik melalui pengerahan massa maupun provokasi. Karena Al Washliyah sudah memiliki alas hak.
“Kita mendukung kepolisian Sumut untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini. Harus disegerakan, sehingga tidak muncul asumsi bahwa kepolisian tidak mampu menegakkan hukum,” katanya.
Namun dia yakin Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut yang rawan dimanfaatkan mafia tanah yang dikhawatirkan dapat memperkeruh keadaan.
Sebagaimana diberitakan, dalam pertemuan Kapoldasu dengan tiga ulama juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk masalah lahan Al Washliyah. “Dalam penegakan hukum bagi masyarakat juga ikut dibicarakan masalah lahan Al Washliyah,” jelas Ustadz Amhar.
Kapoldasu komit penegakan hukum harus berjalan baik termasuk atas lahan milik Al Washliyah, salah satu organisasi keagamaan terbesar. “Sudah lebih 20 tahun lahan 32 hektar yang sudah dibeli oleh Al Washliyah dari PTPN 2 ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al Washliyah, karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujar Amhar.
Proses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung dan kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), lanjutnya, sehingga Al Washliyah segera memanfaatkan untuk Al Washliyah Centre.
Sebelum ini kuasa PB Al Washliyah Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi menjelaskan saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al Washliyah.
“Jadi sekarang kita sudah maju kepada eksekusi dan sebelumnya sudah kita lakukan pendekatan kepada masyarakat. Bahkan sudah 2 kali RDP di DPRD Sumut namun belum ada titik temu,” jelasnya seraya menjelaskan DPRD Sumut sudah menyarankan proses hukum sesuai keputusan pengadilan.
Maka pada 13 Mei 2024 lanjutnya dilakukan Sita Eksekusi dan sudah pengukuran ulang pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024. (01)