Todong Kurir, ZF Diringkus Personil Polsek Pangkalan Brandan
2 min readLangkat || Intipos.com __ Lagi-lagi alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan tetap menjadi alasan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi nekad dan menangani masalah dengan pihak berwajib.
Kali ini petugas Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan harus meringkus pelaku kejahatan dengan tindak pidana Curas (Pencurian dengan Kekerasan). Pelaku yang diamankan tersebut berinisial ZF (30), warga Jalan Singapore Gg Tirta, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Diduga Gagal Atasi Banjir dan Tender Proyek, Plt Dinas PUPR Langkat Diminta Copot
Menurut informasi yang didapat ZF melakukan aksi Curas terhadap pengendara sepeda motor yang melintas dan hendak mengantar paket kilat ke lokasi yang tak jauh dari alamat pelaku, pada Minggu (27/11/22) sekira pukul 12.10 WIB.
Pengantar paket (Kurir) dari perusahaan J&T diketahui bernama Marwandi Nasution (26), warga Jl Sutomo, Gg Seroja, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kejadian bermula saat Marwandi melintas di lokasi yang dimaksud, sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ZF menghadang Marwandi dengan memegang sebilah pisau dan arit yang ada di tangannya. Kemudian ZF langsung merampas HP Andorid Merk Oppo Type A 15 milik Korban yang lengket di helm dekat Kuping sebelah Kiri Korban.
Seketika ZF mengancam pelaku dengan mangatakan “Cabut Kau Cabut”, sambil mengacungkan arit dan pisau ke arah Marwandi. Sontak beberapa warga yang melihat kejadian tersebut mengatakan kepada Marwandi “Pergi Saja Dek Pergi”. Atas hal itu warga melaporkannya langsung ke Polsek Pangkalan Brandan.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH untuk mengamankan pelaku.
Saat terungkap melalu telepon selulernya pada Senin (28/11/22) sekira Jam 11.00 WIB Ipda Sihar Sihotang SH membenarkan kejadian tersebut. “Ya bergerak cepat kami langsung mengamankan pelaku di Mapolsek beserta barang bukti curian dan senjata tajamnya. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP kurungan penjara 9 tahun dan saat ditanyai pelaku nekat melakukan aksi Curas karena kebutuhan ekonomi, .” Pungkasnya. (Ay29)