Tipu Toke Kedelai Rp.682 Juta, Halim Divonis Tiga Tahun
2 min readINTIPOS | DELI SERDANG – Halim alias Asiung (53) divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, Selasa (19/1) sore.
Dalam nota putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Halimatussakdiah, didampingi hakim anggota Nora Gabe Pasaribu dan Munawar Hamidi, terdakwa terbukti melakukan penggelapan pembayaran setoran kacang kedelai senilai Rp.682 Juta yang dipesannya dari korban Daniel Rachmat selaku Dealer PT Mabar Feed Indonesia (MFI).
Melalui Fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan. “Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” Vonis hakim dalam sidang yang digelar secara online itu.
baca juga : Brimob Kawal Ketat Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Dari Bone Menuju Majene Dan Mamuju
Menurut Hakim, hukuman tersebut dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merugikan orang lain.
Terdakwa yang menetap di Jalan Merbau Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, ini sebelumnya diketahui memesan kacang kedelai sebanyak 7,5 Ton dari korban Daniel Rachmat yang merupakan Sub Dealer PT MFI secara bertahap pada rentang Januari 2015 Silam.
Awal pemesanan transaksi berjalan lancar, pembayaran disetorkan saat pesanan tiba dengan total 7,5 ton kacang kedelai seharga Rp.682 Juta. Namun belakangan terdakwa melakukan pembayaran melalui cek bilyet giro sebanyak 8 lembar dengan nominal Rp.80 Juta perlembar.
Modus penggelapan itu mulai diketahui korban (Daniel-Red) saat hendak mencairkan dana (cek giro) tersebut. Ternyata cek yang diberikan terdakwa nilainya kosong.
baca juga : https://siberindo.co/22/01/2021/gunung-raung-tunjukkan-aktifitas-meningkat-waspada/
Terdakwa juga sempat mengekelabuhi korban Daniel Rachmat, saat didatangi ke kediamannya, dengan berbagai macam dalih terdakwa bersikeras ngelak dan tidak berniat membayarkan setoran kacang kedelai yang telah ia pesan.
Karena merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan lantaran mengalami kerugian hingga mencapai Rp.682 Juta.
Terpisah, korban lain Rusdi Ngadi, juga kesal dengan perbuatan terdakwa yang diduga sering melakukan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, bukan kali ini saja terdakwa melakukan perbuatan menghinakan tersebut. Lantaran sudah banyak korban yang tertipu dan masuk perangkap terdakwa.
Rusdi berharap, terdakwa segera bertobat saat didalam penjara dan menyesali perbuatannya. Disisi lain, meskipun terdakwa telah menjalani hukuman pidana, korban Daniel Rachmat juga akan melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas segala bentuk penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan terdakwa.(intipos/red)