Tindak Pidana Narkotika Kembali Diungkap Polres Langkat Polda Sumut
1 min readLangkat || Intipos.com – Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kembali diungkap di Jln Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin(5/12/2022) Jam 18.35 wib.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat Polda Sumut AKP. Kusnadi melalui Kasi humas AKP Joko Sumpeno menyampaikan kepada tim media perihal penangkapan DJ Als Pesek( 33) warga Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.selasa (6/12/2922).
Tim Opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hsb S.H, M.H. mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu,
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit beserta Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Tkp dan melihat seorang diduga pelaku sedang dipinggir Jln Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, kemudian 2(dua) orang anggota opsnal pun langsung bergegas untuk Mengamankan terduga Pelaku.
Setelah diamankan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan barang Bukti, 2 kDua ) Bks plastik bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat bruto 2,20 ( Dua koma dua puluh ) Gram,1 (Satu) Bks plastik bening les merah kosong,dikantong celana sebelah kiri dan Pelaku Mengakui BB tersebut Miliknya.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. (Ay29)