Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Kota Watampone
1 min readBone | Intipos.com – Satlantas Polres Bone resmi berlakukan tilang elektronik dengan ETLE Mobile Handheld di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menyebutkan dengan adanya ETLE Mobile ini pelanggar lalulintas di area yang terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
“Dimanah Polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalulintas menggunakan handphone, yang terhubung dengan Aplikasi Mobile Sigab dan Go-Sigap,” jelasnya, Rabu (17/01/2024).
Namun pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalulintas yang kasat mata.
Seluruh pengguna jalan raya atau pengendara diimbau taat aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar aturan.
“Patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” ujar AKP Desy. (rs)