Tertangkap Tangan Curi Sepeda Motor, Seorang Pemuda Di Serahkan Ke Polisi
1 min readINTIPOS | Jayapura Kota – Seorang pemuda berinisial SA (21 tahun) warga Dok V Bawah akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan tertangkap tangan oleh masyarakat di Jalan Sumatra Dok V Bawah Jayapura Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara. Rabu (03/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Pelaku SA tertangkap tangan oleh masyarakat setempat berserta barang bukti SPM Honda Beat Street milik korban Abdullah Sigit Renwarin (22 tahun).
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kini pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,”ujarnya kepada awak media, Kamis 04/11/2021) siang.
Kejadian itu bermula ketika pelaku SA bersama 3 orang rekannya minum minuman keras didepan penggadaian Dok 5 bawah, setelah mabuk pelaku tinggalkan rekannya sekitar 30 meter, selanjutnya pelaku melakukan pencurian motor milik korban.
“Namun naas,warga sekitar ada yang melihat pelaku sedang mendorong motor dan langsung berteriak pencuri sehingga warga yang lain mengejar pelaku kemudian menangkap pelaku serta diserahkan ke pihak kepolisian yang mendatangi TKP,”jelasnya.
“Pelaku SA tertangkap tangan oleh warga setempat saat melakukan aksinya namun 3 orang rekannya tidak mengetahui kalau pelaku melakukan pencurian sehingga dijadikan saksi dalam kasus tersebut,”pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(andi/tyo)