15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tersangka Kepsek SMA 6 Kembalikan Uang Kerugian Negara 500 Jt ke Kejari Binjai 

1 min read

 

Binjai || Intipos.com __ Tersangkan (IP) Kepsek SMA Negri 6 kembalikan uang kerugian negara dugaan korupsi dana operasional (BOS) sebesar 500 juta. Pengembalian uang kerugian negara tersebut di saksikan Kajari Binjai, Muhamad Husein Admatja di dampinggi Kasi Intel, Muhamad Haris, Kasi Pidum.

Uang kerugian negara tersebut di serahkan kuasa hukum tersangka IP, Rahimin SH di Kantor Kejaksaan Negri Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Rabu (29/6/22). Kerugian negara tersebut sesuai penetapan tersangkan sebelumnya dan hasil audit bantuan dana operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh Kejari Binjai.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Sesuai dengan penyidikan tim Kejari Binjai terhadap pengunaan dana BOS di SMA Negri 6 Binjai tentang bantuan operasional sekolah reguler yang di terima tersangka dan bertentangan dengan pasal, 2 ayat 1, jo pasal 3, pasal 18 Undang Undang  No 31 tentang pemberantasan korupsi.

Kasi Intel Kejari, Muhamad Haris SH kepada wartawan membenarkan pengembalian uang kerugian tindak pidana korupsi BOS sebesar Rp 500.000.000. yang di kembalikan tersangka melalui kuasa hukum nya.  Menurut Haris sejumlah uang tersebut akan di titipkan ke rekening negara di Bank Mandiri atau uang sitaan hasil korupsi, sambil menunggu proses hukum selanjunya. pungkas Haris.(RND)

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024