15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tersandung Kasus Narkoba, Dua Terdakwa Hampir Nangis Dengar Vonis PJU

2 min read
Dua terdakwa

INTIPOS | SIANTAR – Dua terdakwa Jainal (40) dan Agung (35) mohon ampun minta keringanan masa hukuman kepada majelis hakim usai divonis 10 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (6/10) Jam 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya, kepada Majelis Hakim Rahmat Hasibuan, menuntut terdakwa atas perbuatannya melanggar hukum. “Setelah terbukti bersalah, Jainal dijerat pasal 111 jo 114 dan 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Vonis JPU.

Sementara, terdakwa Agung dijerat dengan pasal yang sama namun hukumannya lebih ringan satu tahun. “Untuk terdakwa Agung akan diancam hukuman selama 9 tahun penjara,” Jelasnya.

baca juga : Kades Besilam Bukit Lembasa Laporkan Advokat Dan Ketua Kelompok Tani Ke Polres Langkat

Memdengar vonis yang dilontarkan JPU, sang Hakim lantas memberikan kesempatan kepada terdawa berkomemtar. “Atas tuntutan yang diberikan JPU saudara punya hak malalukan pembelaan scara tertulis atau permohonan secara lisan, pilih yang mana?,” Tanya Hakim kepada kedua terdakwa.

Setelah dikasih waktu berbicara, Jainal memilih permohonan secara lisan. “Pak hakim tolonglah kalau bisa ringankanlah hukuman saya pak hakim. Kalau tidak bisa yah apa boleh buat, saya janji tidak mengulanginya lagi dan masih ada keluarga yang harus saya jaga,” Mohon Jainal kepada Majelis Hakim melalui Video Conferance (Vidcon).

baca juga : https://siberindo.co/05/10/2020/tolak-ruu-ciptaker-ahy-pose-di-gerobak-es-kelapa-muda-dan-mie-ayam/

Jawaban senada juga dilontarkan terdakwa Agung. “Tolonglah pak hakim agar hukuman saya diringankan seringan-ringannya karena saya masih berstatus mahaiswa di Fakultas Ekonomi USI, saya janji tidak mengulanginya lagi dan akan bertobat,” Mohon terdakwa kepada sang hakim dengan wajah sedih.

Setelah mendengar permohonan para terdakwa lantas hakim memutuskan akan berdiskusi terlebih dahulu. “Baiklah, permohonan kalian telah kita catat. Sidang akan kita lanjutkan pekan depan,” Tutup Hakim seraya mengetuk palu tiga kali menandakan sidang telah selesai.(intipos /red)