Tersandung Kasus 303, Juragan Tuak Dituntut 1 Tahun Penjara
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Setelah melewati beberapa kali persidangan, Togap Simamora (53) Juragan tuak, terdakwa kasus perjudian dituntut 1 tahun panjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Selasa (20/10) Jam 14.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya, dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti malakukan tindakan melawan hukum dan melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Oleh sebab itu, JPU menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara,” Ujar Jaksa muda itu.
Uniknya, Rahmat Hasibuan, selaku Hakim ketua didampingi dua hakim disampingnya Iqbal dan Katarina, sempat mengolok terdakwa yang tampak lesuh. “Udah dengar kau tuntutan Jaksa?. Kenapa mukamu kok lemas kali?,” Tanya Hakim membuat pengunjung yang menghadiri sidang tertawa.
baca juga : Pemerintah Sedang Memastikan Vaksin Covid-19 Aman dan Halal
Terdakwa yang menetap dijalan Perbatasan Perumahan Bunda Mas, Siantar Martoba itu, terlihat gamang menjawab pertanyaan sang Hakim. “Iya pak, sudah, satu tahun tuntutannya. Banyak kali fikiranku disini,” Jawabnya dengan nada sedih.
“Atas tuntutan itu saudara punya hak mengajukan pembelaan atau permohonan, pilih yang mana?,“ tanya Hakim.
“Saya memilih permohon pak hakim, Saya sangat menyesal dan akan bertobat. Saya hanya melakukan perjudian jenis hongkong. Tolonglah ringankan hukuman saya pak hakim,” Pinta Juragan tuak ( terdakwa ) mengibah.
Mendengar pernyataan terdakwa, sang hakim mengoloknya kembali. “Kau bilang hanya bermain judi jenis hongkong?, jadi kalau judi jenis lain boleh gitu? Enak kali lah kau, akupun mau,” Cibir hakim membuat suasana persidangan pecah tawa pengunjung.
baca juga : https://siberindo.co/19/10/2020/suzuki-di-puncak-klasemen-setelah-20-tahun-absen/
“Bukan gitu maksudku pak hakim, saya akan tobat tidak melakukan perjudian jenis apapun. Aku tobat dan menyesal, mengingat umurku udah tua kasihan aku sama keluargaku pak hakim,” Jawab terdakwa mengibah.
“Ohh bilang lah gitu, kan gak mungkin saya tulis di nota permohonanmu bahwa terdakwa tidak mengulangi perjudian jenis hongkong, tapi judi jenis yang lain boleh,” Ujar hakim.
“Baiklah, sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.