Terpantau CCTV, Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Pangkalan Brandan
2 min readLangkat || Intipos.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, berhasil ungkap dan amankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,Rabu (05/04/2023) sekitar pukul 19.20 WIB, di Jalan Sutomo Gang Al Husein no 1,Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Pelaku yang di ketahui bernama Said Fandi azhari (27)warga Jalan komplek PJKA Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kab. Langkat . diamankan atas laporan Hj.Fatimah Andriani (67) warga Jalan Sutomo GG Al Huseini, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kab.Langkat, sesuai dengan Dasar :Sesuai dengan LP/B/41/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN. Tgl 07 April 2023
Tersangka diamankan beserta barang bukti 1 unit kendaraan bermotor becak motor Supra X tanpa plat, 1 buah obeng, 1 unit TV warna hitam merk Toshiba.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH, MH, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (08/04/2023)
Informasi yang diperoleh dari Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan,Pada hari Rabu Tanggal 05 april 2023, Pukul 19.00 WIB. Pelapor mendapat notifikasi dari handphone milik terlapor, bahwasanya di rumah pelapor ada pergerakan mencurigakan.
Dan sekitar pukul 19.41 WIB pelapor kembali menerima notifikasi bahwasanya CCTV yang berada di rumah milik pelapor telah offline dan pelapor melihat di CCTV melalui handphone ada 1 orang sudah masuk ke dalam rumah milik pelapor.
Yang mana Kemudian pelapor menghubungi kerabatnya agar mengecek rumah milik pelapor. kemudian setelah dicek oleh saksi ternyata dalam keadaan lampu hidup semua tidak ada terbuka pintu.
Merasa kurang puas melapor kembali menghubungi kerabat lainnya untuk mengecek rumah pemilik pelapor dan mendapati bahwasanya jendela belakang rumah milik pelapor telah rusak.
Kemudian saksi satu masuk ke dalam rumah dan melalui video call dengan pelapor kerabatnya memastikan barang apa saja yang hilang. Kemudian pelapor melihat TV LCD merk Toshiba,tabung gas 3 Kg telah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena telah dirugikan sebesar Rp. 10.000.000 dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram ChandrabSihombing, SH, MH, Sabtu(08/04/2023) sekira pukul 00.30 WIB, dengan adanya tindak pidana Pencurian pemberatan di Jalan Sutomo GG Al huseini Kel Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M. T Sihotang, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumahnya di lingkungan III Kel.Sei Bilah Timur Kec.Sei Lepan Kab.Langkat .
Kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku atas nama Said Fandi Azhari alias Fandi berada di rumah. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota opsnal Reskrim, langsung mengamankan Tersangka dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa Tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan,guna proses hukum selanjutnya, tutupnya.(Ay29)