15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terkait Ganti Rugi Lahan Sutet Langkat, Wagub Sumut dan DPD Carikan Solusi

2 min read
Wagub Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di kantor Gubernur Sumut, terkait tindak lanjut permasalahan pembayaran ganti rugi dan kompensasi SUTET

Wagub Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di kantor Gubernur Sumut, terkait tindak lanjut permasalahan pembayaran ganti rugi dan kompensasi SUTET

Medan | intipos.com – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kembali mencarikan solusi terkait permasalahan ganti rugi lahan Sutet di Kabupaten Langkat.

Demikian terungkap dari Rapat Dengar Pendapat Terkait Permasalahan Ganti Rugi Lahan Sutet di Kabupaten Langkat yang digelar di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/6).

Hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra, para anggota yakni H.M Fadhil Rahmi, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Asep Hidayat, Evi Apita Maya, Maya Rumantir, Miranti Dewaningsih, Yance Samonsabra, Dailami Firdaus, Eva Susanti, Andi Nirwana, Asni Hafid dan Erlinawati.

Wagub Sumut menyampaikan apresiasi sebesarnya kepada BAP DPD RI karena telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Langkat dengan PT PLN, OPD Langkat, Kapolda hingga perwakilan dari Kemenkumham di Kantor Gubernur Sumut.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

“Kami harapkan pertemuan ini dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dengan tetap memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat yang terdampak dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan. Pemprov Sumut siap hadir untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk rakyat kita,” sebutnya

Dari pernyataan masyarakat, bahwa memang benar harusnya tidak ada pihak ketiga dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kepada PLN, Wagub mengingatkan untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi. Apalagi terkhusus pada pembayaran PBB tersebut.

“Untuk pembayaran PBB itu memang tidak wajar. Kalau PLN memang sudah membayar ganti rugi kepada rakyat, maka sudah sepatutnya yang membayar juga pihak yang telah menganti rugi,” ucapnya.

Dan yang harus dipahami masyarakat juga bahwa sutet ini juga jaringan tegangan tinggi.  Kalau ada bangunan di sekitar Sutet ini, maka bukan hanya menggangu tapi juga berbahaya bagi masyarakat yang tinggal di bawahnya. “Yang pasti pemerintah provinsi Sumut dalam hal pembangunan untuk kesejahteraan rakyat akan selalu ada,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra menyebutkan bahwa ini sudah pertemuan keenam yang digelar BAP DPD RI dengan masyarakat untuk mencarikan solusinya. Pertemuan pertama yakni Februari 2019, kemudian dilakukan kembali September 2019, Juni 2020, 11 November 2020, 9 Februari 2022 dan juga dilakukan pada hari ini.

“Kita terus melakukan mediasi terkait permasalahan ini. Kami juga terima kasih kepada Pak Wagub karena sudah datang dan ikut mencari solusi dari permasalahan ini,” sebutnya. (ayu)