Terkait Galian C, Kepala Bappenda Asahan Imbau Pelaku Usaha Taat Bayar Pajak
1 min readAsahan | Intipos.com – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar mengimbau para pelaku usaha Galian C yang berada di wilayah Kabupaten Asahan diminta untuk taat membayar pajak.
“Ada beberapa pengusaha Galian C, pemasuk tanah untuk jalan tol dan penambangan di Kecamatan Sei Kepayang mereka taat membayar pajak”ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar saat dikonfirmasi Intipos.com diruang kerjanya. Rabu, (31/5/2023).
Lanjut dikatakannya,terkait maraknya Galian C seperti penggalian tanah uruk, penambangan pasir dan lain – lain yang diduga tidak memiliki izin ini membuat sangat dilematis pasalnya apabila melakukan penagihan dan penetapan pajak ada pemahaman seolah-olah pihaknya melegalkan usaha tersebut.
” Kita bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) juga regulasi yang ada seperti Peraturan Daerah (Perda ) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kita tidak mengurusi Izin,” ucapnya.
Berkaitan hal tersebut pihaknya sudah berulang kali melakukan rapat, artinya ada satu pemahaman dalam menanggapi Undang -Undang (UU) No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ,oleh karena itu, kita berharap Kementerian Keuangan dapat memberikan solusi yaitu Surat Keputusan bahwasanya penagihan dan penetapan pajak bukan berarti melegalkan usaha tersebut. (Intipos.RS)