Terkait Dugaan Pungli di SMAN 1 Kec. Binjai, Wakil Ketua DPRD Langkat Angkat Bicara
3 min readLangkat || Intipos.com – Terkait dengan pemberitaan Komite Sekolah SMAN 1 Kecamatan Binjai diduga menjadi ajang pungutan liar (Pungli) Kepala Sekolah, Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat dari Fraksi Gerindra angkat bicara, Selasa(24/10/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Secara jelas dapat dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 huruf b menjelaskan :
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya dan permendikbud no 44 tahun 2012 pasal 11 huruf C menjelaskan Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat)
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu Kepada SMAN 1 Kec. Binjai Serli Junaidi S.Pd sa’at dihubungi tim Media beberapa waktu lalu melalui jaringan seluler (HP) mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pengutipan SPP terhadap siswa kelas X sebesar Rp 50.000, pengusiran uang OSIS Sebesar Rp 5000 dan ada oknum guru PJOK yang memberikan denda terhadap siswa yang tidak mampu ujian praktek.
” Benar pak kami melakukan pengutipan uang komite untuk kelas X tanpa ada rapat dengan komite sekolah dikarenakan banyaknya kegiatan,dan untuk pengutipan uang OSIS merupakan inisiatif para siswa sendiri itupun di lakukan sa’at menyambut 17 Agustus 2023 , sedangkan denda terhadap siswa tidak banyak sekitar 5(lima) orangan, “terangnya tapi sudah di hentikan.
Terkait dengan peruntukan dana pungutan/dana komite Kepala Sekolah SMAN 1 Kec.Binjai Kab.Langkat Serli Junaidi juga membenarkan jika Dana komite untuk membayar tunjangan ASN atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan seperti tunjangan Kepala sekolah, wakil Kepsek, guru ASN pendamping, transportasi dan lain-lain.
Sementara itu Ketua komite SMAN 1 Kec.Binjai Kab.Langkat melalui surat permohonan pertanggung jawaban nomor 01/KS/X/2023,meminta Kepala Sekolah menjelaskan prihal banyaknya laporan dari wali murid dan guru tenang maraknya kutipan dan kebijakan sekolah yang tak melibatkan Komite Sekolah.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra DR. Donny Setha ST, S.H, M.H angkat bicara terkait dugaan Pungli di dunia Pendidikan Kab.Langkat mengatakan,” Kita akan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum agar jelas pertanggung jawabannya dimata hukum untuk itu buat laporan tertulis yang ditujukan langsung kesaya agar segera kita tindak lanjuti, “ucapnya. (Ay29)