Terkait Dugaan JualBeli Nomor Antrian di Kantor Pos Batang Serangan, Polisi Diminta Periksa Pengelola Gedung
4 min readLangkat || Intipos.com – Dugaan jualbeli nomor antrian dan Parkir dengan harga mulai dari Rp.5.000 hingga Rp.10.000 yang diduga dilakukan pemilik gedung (Ruko) Kantor Pos Unit Batang Serangan kepada 3240 masyarakat penerima PKH (Program Keluarga Harapan) kepada masyarakat Tiga Kecamatan di Kabupaten Langkat berlanjut. Kamis (14/09/23)
Atas kejadian tersebut , Pengamat Hukum yang juga seorang Pengacara Kokoh Aprianta Bangun S.H meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa pemilik gedung yang diduga sebagai pelaku Pungli tersebut.
” Kami minta untuk Pihak Kepolisian Khusus Polsek Padang Tualang segera memanggil dan memeriksa pemilik gedung Kantor Pos Unit Batang Serangan yang diduga sebagai pelaku pungli ” Ujar kokoh
Ketika ditemui dikantornya Kokoh juga mengatakan bahwa hal yang dilakukan pemilik gedung tersebut sudah memberatkan masyarakat dan melanggar Perda Langkat. Senin (11/09/23) Pagi
” Itu sudah melanggar Pasal 368 tentang pungutan liar ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir ” tegasnya.
Sehingga atas kejadian tersebut, Kokoh Aprianta meminta kepada Aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung Kantor Pos Unit Batang Serangan tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak pemilik Gedung tersebut. Kamis (14/09/23) Pukul 11:00wib
” Personil kita kemarin sudah ke TKP dan bertemu dengan pemilik gedung untuk meminta keterangannya, dan dijelaskan beliau bahwa itu adalah salah satu upaya dia untuk memberi kemudahan kepada masyarakat ” kata Iptu Hermawan.
Sambung IPTU Hermawan, alasan dia mengambil kutipan tersebut karena masyarakat memarkirkan kendaraan dan Kantor Pos juga menggunakan halaman gedungnya sebagai tempat berkumpul untuk antri pengambilan bantuan tersebut.
Dan nantinya pemilik gedung akan kami panggil guna meminta keterangannya kembali, tegas IPTU Hermawan.
Disisi lain, pemilik gedung yang diketahui bernama Sumalia saat ditemui disalah satu resto diKota Stabat pada Senin (11/09/23) mengatakan bahwa apa yang dilakukan selama ini adalah hal wajar dan tidak melanggar peraturan yang ada.
” Ooo. Saya rasa dengan harga Rp.10.000 itu hal wajar karena terjangkau dan juga membantu masyarakat dalam mengambil bantuan ” katanya.
Ditegaskannya juga bahwa dengan harga Rp.10.000 itu sudah termasuk Nomor antrian, Parkir dan Kamar Mandi, serta tenda kursi untuk masyarakat menunggu antrian yang seharusnya fasilitas tersebut diberikan oleh pihak Kantor Pos itu sendiri.
Sebelumnya. Kantor Pos Unit Batang Serangan Kabupaten Langkat disoal warga, sebab adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum diduga pihak ketiga dengan memperjualbelikan nomor antrian kepada warga penerima PKH (Program Keluarga Harapan) untuk mengambil bantuan dari Kementrian Sosial. Kamis (07/09/23)
Harga dari setiap nomor antrianpun berbeda mulai dari Rp.5000 hingga Rp.10.000 tergantung bantuan apa yang diterima warga tersebut. Dan dugaan pungutan liar tersebut sudah berlangsung sejak kepindahan lokasi Kantor Pos Unit Batang Serangan yang sebelumnya di Lingkungan Kedai Kelurahan Batang Serangan, ke tempat yang baru di Desa Suka Ramai Dusun Kelingan Kecamatan Padang Tualang.
Ketika ditemui dilokasi Salah satu warga Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang yang merahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa kutipan nomor antrian ini sudah berlangsung lama.
” sudah sekitar 4 tahun semenjak Kantor Pos Unit Batang Serangan pindah, setiap warga diminta untuk membayar nomor antrian seharga Rp10.000 tergantung dia dapat bantuan apa ” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat awal pertama Kantor Pos Unit Batang Serangan pindah kelokasi yang sekarang ini, warga sudah banyak yang keberatan bahkan ada seorang warga yang saat itu tidak membawa uang untuk membeli nomor antrian tersebut tidak diberikan oleh oknum yang diduga pihak ketiga tersebut.
Selain itu dari keterangan warga Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang yang saat itu berada dilokasi mengatakan bahwa dirinya juga diminta bayaran Rp.10.000 untuk ambil nomor antrian dan parkir kereta yang sama sekali tidak ada petugas parkirnya.
” sebelum kantornya pindah kami gak pernah diminta bayaran , tapi di tempat yang baru ini kok semua warga diminta bayaran waktu ambil nomor antrian, dengan alasan mereka uang Rp.10.000 itu untuk bayar nomor antrian dan parkir kereta. ” ujar warga tersebut.
Warga juga menjelaskan bahwa saat awal kepindahan Kantor Pos dilokasi yang baru tersebut dan salah seorang masyarakat tidak dapat mengambil dana Bantuan yang harusnya diterima karena dirinya tidak membawa uang sepeserpun untuk membeli nomor antrian dengan bahrga Rp.10.000 yang seharusnya gratis tersebut.
Dari pantauan awak media dilapangan juga ditemukan keanehan, yang mana orang yang bertugas saat pembagian bantuan dikantor tersebut bukan petugas Kantor Pos melainkan warga biasa yang diduga oknum ketiga.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Unit Batang Serangan Ibu Yuni ketika dikonfirmasi awak media membantah bahwa dugaan pungutan liar tersebut dilakukan oleh pihaknya. Kamis (07/09/23) melalui via aplikasi whatsapp
” Izin pak itu bukan pihak kantor pos pak,
Pihak kantor pos tidak ada kaitan dengan itu, Pengadaan itu dibuat oleh yang punya gedung kami pak ” kata Yuni.
Ketika ditanya mengenai ketegasan pihak Kantor Pos Batang Serangan tentang adanya dugaan pungutan liar di tempatnya, dirinya beralasan pihak kantor Pos hanya menyewa gedung atau ruko saja.
” Karena kami hanya menyewa pak gedung tersebut, Sebernyanya itu bukan nomor antrean pak, itu hanya nomor parkiran dibuat supaya keamanan dan kenyamanan bagi yang mengambil bantuan dan sepertinya tidak ada paksaan kok pak ” terangnya.
Seakan menghindar terkait pertanyaan mengenai nomor antrian yang harusnya dibagikan secara gratis kepada warga, Kepala Pos Batang Serangan mengatakan bahwa dirinya baru dan tidak mengetahui perjanjian antara pemilik gedung dengan pejabat sebelumnya.
” Saya hanya penerus dari kepala kantor yang lama pak.. karena saya baru pak di sini dan Gimana percakapan antara yang punya gedung dan kepala kantor pos yang lama saya tidak tahu pak ” jawab Yuni.
Yuni juga menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab hal tersebut.
” Saya selaku kepala kantor pos yang bertanggung jawab dengan sepenuh hati dan saya minta maap apabila ada ketidaknyamanan tersebut ” tutupnya. (Ay29)