16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terdakwa Kasus Narkotika Jenis Ganja Jalan Melati Divonis 4,6 Tahun Penjara

2 min read
Terdakwa Kasus Narkotika

INTIPOS | SIANTAR – Franky Satria (28) terdakwa kasus narkotika ganja divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang digelar secara Online, Selasa (10/11) Jam 15.00 WIB.

Majelis Hakim yang diketua M Iqbal Fahri Junaidy, menyebutkan terdakwa kasus narkotika ini terbukti secara sah melanggar pasal 111 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan itu, menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” vonis hakim membacakan nota putusan.

Dikatakannya, hukuman tersebut telah dikurangi karena terdakwa bersikap kooperaktif dan sopan selama persidangan. “Hukumannya sudah dikurangi ya sesuai permohonanmu, yang sebelumnya tuntutannya 5 tahun, ini menjadi 4 tahun 6 bulan,” kata hakim kepada terdakwa.

baca juga : Bupati Bone : Hari Pahlawan Kiranya Tidak Hanya Sekedar Diingat Pada Setiap Tanggal 10 November Saja

“Iya pak Hakim, terima kasih sebelumnya, kalau bisapun hanya sebulan saja pak hakim,” ledek terdakwa.

Mendengar candaan terdakwa, sang hakim tertawa. “Kalau gitu kau ajalah yang jadi hakimnya, biar suka-sukamu menjatuhkan vonis,” hakim memecahkan suasana persidangan menjadi penuh tawa.

“Atas putusan tersebut, kau masih punya hak menolak putusan dengan menyatakan banding, fikir-fikir selama 7 hari atau menerimanya?, kau pilih yang mana?,” tanya hakim bernada meledek.

“Yasudalah pak hakim aku menerima saja,” jawab terdakwa singkat.

baca juga : https://siberindo.co/10/11/2020/belum-perekaman-ktp-146-168-pemilih-di-lampung-terancam-tak-bisa-memilih/

“baiklah sidang kita tutup dan dinyatakan selesai,” tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Terdakwa yang menetap di Jalan Medan Gang Air Bersih, Siantar Martoba ini, di tangkap Polres Siantar dari tempat tongkrongannya di lapo tuak Jalan Melati, Siantar Barat, akhir Juni 2020 lalu.

Dari pengakuannya, dia disuruh temannya Riki (DPO) yang baru dikenalnya 2 hari membelikan 5 paket ganja seharga Rp.50 ribu dari bandar yang sering mangkal di lapo tuak tersebut. Dari tangan Franky polisi berhasil menyita barangbukti 5 paket narkotika jenis ganja.(intipos/red)