Tak Terima Penadah Lolos, Terdakwa : Kami Disuruh Penadah Gasak Bengkel Itu
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Dari layar proyektor, Ekspresi geram terlihat di wajah kedua terdakwa kasus pencurian saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan dan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/10) Jam 16.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, dalam nota dakwaannya menerangkan bahwa keduanya Muhammad Ade dan Roymanto, terancam pidana lantaran melakukan tindak kriminal. “Keduanya secara hukum terbukti bersalah. Keduanya telah melakukan pencurian dibengkel Jalan Wahidin,” Kata Jaksa muda itu.
Kepada Majelis Hakim Danar Dono, korban Sikumbang, mengaku kenal dengan terdakwa. “Roy merupakan salah satu pelanggan saya, sedangkan si Ade hanya kenal sesaat saja karena dia juga baru keluar dari penjara,” Jawabnya sembari membenarkan pernyataan JPU.
baca juga : “Sekarang Madina Punya Desa Gogo”, Kemitraan Polres Dengan Desa Lumban Pasir
“Sudah dengar keterangan Jaksa dan Saksi? Apakah ada yang salah?,” Tanya Hakim kapada terdakwa.
Spontan terdakwa ngegas, tak terima disalahkan. “Saya keberatan pak hakim, kenapa penadahnya tak ditahan juga?,” Cibir terdakwa (Ade) melalui Video Conferance (Vidcon).
“Wahh, kalau itu sabar, nanti kita tangkap juga penadahnya ya,” Kata hakim sembari ketawa.
Sebenarnya ini saingan bisnis pak hakim, karena penadah yang bernama Rahmin juga buka bengkel. Jadi kami disuruhnya maling disitu. “Itu ada bengkel, coba kalian gambar dulu barang-barang disitu apa yang bisa digasak,” Dikatakannya menirukan penadah.
baca juga : https://siberindo.co/08/10/2020/dua-rekor-dunia-baru-tercipta-di-ajang-valencia/
Barang curiannya pun kami serahkan kepada si Rahmin itu dengan imbalan 200 ribu pak hakim. “Uangnya kami gunakan beli rokok dan minum tuak sisanya saya setorkan ke rumah,” Kata terdakwa Ade.
Sebelum sidang berakhir, terdakwa mohon kepada hakim untuk menangkap penadahnya. “Kami tak terima kalau penadahnya tak ditangkap juga, kan dia yang nyuruh kami melakukan pencurian. Lagian barangbuktinya juga diamankan dari rumahnya,” Mohon terdakwa kepada hakim.
“Baiklah, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana,” Tutup hakim sembari mengetuk palu tiga kali menandakan sidang selesai.