Tak Terima Diberhentikan, 5 Perangkat Desa di Bone Gugat Kades Terpilih ke PTUN
1 min readBone | Intipos.com – Kasus pemberhentian 5 perangkat desa Cerowali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, usai Pemilihan Kepala Desa (kades) berbuntut panjang. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, 22 Mei 2023.
Langkah ini menurut kita sudah tepat, sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak DPMD mengenai mekanisme pemberhentian kita ini tetapi Mubarak pihak DPMD mengatakan, prosesnya sudah benar dan sudah ada rekomendasi camat, ucap A. Tenri Rawe Eks sekdes Cerowali.
Jadi langkah terakhir kita ambil melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar di dampingi kuasa hukum saya untuk menggulir Pemecatan yang dilakukan Kades. Kita sudah memasukkan gugatan Ke PTUN Makassar, katanya.
Saya harap adanya masalah ini teman-teman perangkat desa bisa belajar dan bercermin bahwa perangkat desa sangat di lindungi undang-undang. Perangkat Desa Cerowali menunggu hasil putusan dari PTUN makassar.
Terpisah , Kuasa hukum A. Tenri mengatakan , setahu saya, rekomendasi itu tidak serta merta dikeluarkan begitu saja dan soal pemberhentian perangkat desa memang wewenang kades namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Misalnya di Pasal 6, pemberhentian bisa dilakukan karena usia 60 tahun. Kemudian syarat lain seperti mengundurkan diri dan sebagainya. Secara administrasi para perangkat itu tidak sedang berperkara dan tidak ada yang dilanggar.
Merujuk aturan permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 klien saya tidak ada yang di langgar. Jadi kita tunggu saja hasil putusan PTUN , ucapnya. (A. Hedar)