Tak Terima Anaknya Dianiaya, FH Dipolisikan Tetangga
2 min readLangkat | Intipos.com __ Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH beserta anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki dalam perkara tindak pidana penganiayaan / melakukan kekerasan terhadap anak, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Dari keterangan penyidik, di ketahui pelaku berinisial FH Alias PT (35), Pedagang, Warga Jalan KHZ. Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Sementara Ibu korban sebagai pelapor adalah Juli Afrida Wani (40) Irt, warga Jalan Penerangan No, 25 Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
Penangkapan pelaku sesuai dengan Nomor : LP / B / 626 / XI / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Oktober 2021.
Pelaku di persangkakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana.
Terkait kronologis kejadian Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, SIK, Kamis (28/10/2021) menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 wib, korban berinisial DAS yang merupakan anak kandung dari pelapor Juli Afrida Wani, sedang bermain – main di depan rumah pelapor yang berlamat di Jalan Penerangan No. 25 Lingkungan ll, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Terang Muhammad Said Husen.
Pada saat itu turut bermain juga anak dari terlapor Pipit yang mana pada saat sedang bermain korban tidak sengaja menimpa anak terlapor yang bernama Juna yang mengakibatkan anak terlapor menangis kesakitan.
Adapun anak terlapor yang sedang kesakitan menangis tersebut diantar pulang oleh korban kerumahnya namun tidak beberapa lama terlapor datang kerumah pelapor dan menanyakan nama korban yang kemudian di jawab dengan baik –baik oleh korban, dan setelah menjawab pertanyaan terlapor, korban lantas dipukul bagian wajahnya oleh terlapor, Ungkap Muhammad Said Husen.
Seterusnya Kasat Reskrim Polres Langkat menuturkan, adapun korban yang menerima pukulan dari terlapor lantas memberitahukannya kepada pelapor dan oleh pelapor kemudian menanyakan sebab kenapa terlapor memukul wajah korban, namun tidak dijawab dengan baik oleh terlapor.
Adapun pelapor yang keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor lantas membawa korban untuk berobat ke RSU Surya dan mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan agar dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tutur Muhammad Said Husen.
Terkait kronologi penangkapan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, S.I.K menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021, Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, mendapat informasi bahwa Tersangka Berada di Jalan KHZ. Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, SH, beserta anggota opsnal PPA berangkat ketempat dimaksud untuk melakukan penangkapan dan pada pukul 20.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, Ucap Muhammad Said Husen. (Ay29)