Tak Seberuntung Namanya, Slamet Pasrah Digiring Ke Kantor Polisi.
2 min read
Langkat | Intipos.com __ Personil polisi Polsek Padang Tualang yang dikomandoi AKP Tarmizi Lubis SH berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (27) sekira Jam 09.15 WIB.
Diketahui pelaku yang diamankan tersebut berinisial SR alias Slamet (42), warga Dusun Sampan Getek, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang akhir-akhir ini resah karena maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Atas hal tersebut, AKP Tarmizi Lubis SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tim opsnal melihat seorang laki-laki sedang berada didalam rumah kosong, tak berselang lama dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR, ditemukan 1 kaleng kecil merk CDR dari saku celana pelaku yang didalamnya berisi 3 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kepada polisi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
Dari tangan SR, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.42 gram, 4 plastik klip transparan kosong, 1buah kaleng kecil merk CDR dan uang tunai sebesar Rp.146.000,-.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Mimpin Ginting saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan terhadap tersebut.
“Ya sebenarnya SR itu sudah saya dengar namanya dalam sebulan ini, namun dirinya sangat licin. Namun sekarang ini SR sudah kita amankan di Mapolsek Padang Tualang dan kita melakukan pengejaran terhadap IW, karena sabu yang diedarkan SR bersal dari IW.” Pungkas Kanit Berkumis tebal itu. (Ay29)