15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tak Pernah Tobat, Residivis 363 Kembali Curi Rempah-Rempah Milik Warga Hulubalang

2 min read

SIANTAR || Intipos.com – Tim Obar Abir Polsek Siantar Utara meringkus Pelaku Residivis kasus pencurian berinisial RP alias Robiantara (27) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (29/10/21) dini hari jam 03.00 WIB.

Penangkapan itu sesuai Laporan Pengaduan korbannya, yakni Lim Eng Khun dengan Laporan Polisi : LP/12/V/ 2021/Reskrim tanggal 5 Mei 2021. Sedangkan pencurian itu terjadi sekitar lima bulan yang lalu, Minggu (2/5/21) pagi jam 04.00 WIB.

Ceritanya, saat itu pelapor mendatangi rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Kemudian pelapor kaget, ketika mendapati rumahnya yang telah dirusak.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Setelah diperiksa, ternyata hasil bumi yang di simpan di rumah itu telah hilang. Pinang 50 kg, coklat 150 kg, Kemiri 150 kg, goni baru terbuat dari plastik sebanyak 50 lembar, kunci satu set, dongkrak mobil, sorong besi roda dua dan pintu besi warna hitam.

Mengetahui itu, persisnya selang tiga hari, Rabu (5/10/2021) korban buat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi : LP/12/V/ 2021/Reskrim karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta.

Dari hasil olah TKP, petugas menduga pelaku masuk kedalam rumah milik korban dengan cara merusak dinding triplek dan membongkar pintu dari arah belakang. Lima bulan dilakukan penyelidikan, Jumat (29/10/21) Tim Obar Abir berhasil mengungkapnya.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

Pelaku RP alias Robiantara tersebut, berhasil diringkus dari Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Pelaku dengan tatto seram didada dan dipergelangan tangan itupun ditangkap tanpa perlawanan.

Demikian pernyataan itu disampaikan Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Ritonga, Sabtu (30/10/21) sore jam 15.18 WIB.” Pelaku RP alias Robiantara sudah kita tahan. Dia juga kita sangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-3e,4e, dan 5e KUHPidana,” ucapnya.