Surat Edaran Disdik Terkait Larangan Penjualan LKS di Sekolah
2 min readPemalang | Intipos.com – Potret dunia pendidikan di Tanah Air kini kian terpuruk khususnya di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan surat edaran nomor : 421/285/Dindikbud tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) bagi peserta didik di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP dan surat edaran itu dikeluarkan karena masih tetap dilakukan penjualan LKS.
Menindaklanjuti terkait adanya aduan orang tua murid yang tak mau disebut namanya itu menjelaskan bahwa, “Ada pemberitahuan lewat WhatsApp oleh salah satu guru kelas bahwa disuruh membeli LKS sebanyak 7 buku, masing-masing dengan harga Rp 12.500 dan totalnya Rp 87.500,-, ” jelas orang tua murid.
” Menurut pemberitaan yang saya dengar baik dari televisi ataupun berita di media online sekolah tidak boleh ada berjualan atau sumbangan dengan dalih apapun dan sekolah itu gratis kenapa ini masih dilakukan, ” tambah orang tua murid.
Berbekal dari aduan tersebut, mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah SDN di Kabupaten Pemalang sumber informasi awal dari tempat wali murid anaknya bersekolah guna melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat.
Kepala Sekolah Triwik Suyanti, S. Pd. SD beri penjelasan bahwa pihak sekolah hanya dititipi dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk menyalurkan ke siswa-siswi dan saya pun telah mewanti- wanti kepada teman-teman guru lainnya untuk tidak memaksakan, ” tegasnya Selasa (9/1/2024) .
Triwik juga mengutarakan bahwa LKS itu di droping oleh KKG dan kebetulan LKS masih menumpuk di ruang kantor guru yang akan dibagikan ke sekolah lain di wilayah Pemalang.
Berdasarkan penjelasanya dan merujuk aturan ataupun surat edaran itu berarti jelas melanggar aturan terkait larangan pihak sekolah menjual LKS.
Tapi kenyataannya hampir semua sekolah di wilayah Pemalang masih melakukan penjualan LKS dengan bukti buku LKS yang sudah di bandel dengan bertuliskan sekolah yang akan dikirim dan sebagian LKS telah diberikan kepada siswa-siswi, tutupnya.
Terpisah Sigit Purwanto Kabid Dikdas Kabupaten Pemalang berhasil dihubungi menyampaikan bahwa Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah tahu kalau guru tidak boleh jual LKS, jelas Sigit melalui pesan singkat WhatsApp beberapa saat yang lalu. (waluyo)