Sudah 41.570 Pekerja Rentan di Sumut Peroleh Jamsostek, Pj Gubsu Berharap Bermanfaat Baik
4 min readMedan | Intipos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah memberikan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi 41.570 tenaga kerja rentan, yakni pekerja informal berpenghasilan tidak menentu dan bekerja di lingkungan resiko tinggi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menjawab wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (16/12) mengemukakan program Pemprovsu melalui dinas ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Didampingi Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Roedy Fahrizal Kadis menyatakan Pj Gubsu Dr Hassanudin berharap iuran Jamsostek ini bermanfaat baik bagi pekerja rentan yang selama ini tidak mampu membayar iuran Jamsostek.
Program ini dianggarkan Pemprovsu melalui Disnaker sejak tahun 2022 yang awalnya 10.000 orang, kemudian tahap 1 tahun 2023 terealisasi 10.400 orang dan akhir tahun 2023 direalisasikan lagi untuk 21.170 orang, sehingga total sudah 41.570 orang.
Kadis menjelaskan program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, serta salah satu bentuk nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu Program pengentasan kemiskinan ekstrem di mana perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Haris Lubis.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut. Sejak 2022, sebanyak 18 orang sudah menerima manfaat jaminan kematian. Sedangkan manfaat yang dibayarkan sebanyak Rp 724.911.940,- Totalnya untuk 18 orang, dengan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja 2 orang dan Jaminan Kematian 16 orang.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan kepada pekerja apabila terjadi kecelakaan akibat hubungan kerja dan terdapa unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak, dll, di antaranya:
– Kecelakaan dalam melakukan suatu pekerjaan;
– Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui;Termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan manfaat berupa pemberian santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang menyatakan hilangnya seseorang. JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.
(Siapa itu Pekerja Rentan ?)
Pekerja Rentan adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu, sementara golongan pekerja ini belum menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai prioritas utama.
Pekerja Rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Mereka yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, dengan penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Mereka itu diantaranya adalah
pengendara betor, tukang bangunan, pedagang kecil, tukang pijat, tukang parkir, guru freelance, pedagang di pasar, kuli panggul, nelayan, petugas keagamaan, kuliner/kedai, tukang cukur, buruh transport, supir angkot, buruh tani, dan lain-lain.
Pekerja Rentan seringkali bekerja di lingkungan kerja yang tidak aman, rawan tertimpa kecelakaan kerja yang membutuhkan biaya pengobatan yang besar, berpenghasilan rendah, dan seringkali meninggal tanpa meninggalkan harta yang cukup bagi keluarganya untuk melanjutkan hidup secara layak.
Tidak kalah penting Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran), yakni program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi, dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri pada pekerja yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja.
Apa sajakah manfaat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
– Biaya Pengangkutan, Pengobatan dan Perawatan
– Sementera Tidak Mampu Bekerja
– Pengganti Gigi Tiruan
– Penggantian Alat Bantu Pendengaran
– Penggantian Kacamata
– Santunan Cacat
– Santunan Kematian JKK
– Biaya Rehabilitasi
– Pelayanan Homecare
– Pemeriksaan dan Diagnostik
– Bantuan Beasiswa Bagi 2 Anak Peserta Mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi
Program JKM akan memberikan manfaat kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan berupa:
– Santunan kematian Rp.20.000.000,.
– Santuan berkala Rp.12.000.000,.
– Biaya pemakaman Rp.10.000.000,.
– Beasiswa pendidikan 2 orang diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun, sebesar :
✓ TK Sampai SD/Sederajat sebesar Rp.1.500.000, per anak per tahun maksimal 8 tahun
✓ SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,. per anak per tahun, maksimal 3 tahun
✓ SMA/sederajat sebesar Rp.3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 tahun
✓ Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12.000.000 per anak per tahun, maksimal 5 tahun
Dengan ikut serta dalam program JKK dan JKM, Pekerja Rentan bisa tetap kerja dengan produktif tanpa perlu khawatir lagi akan kehabisan biaya saat terjadi kecelakaan kerja, tanpa perlu khawatir lagi dengan masa depan keluarganya jika suatu saat ia meninggal dunia. karena segala biaya yang timbul terjadinya kecelakan kerja atau kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara mendaftar?
Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara online melalui website https://bantuanjkkjkm.disnakersumut.id/ atau mendaftarkan diri secara offline dengan berkunjung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provsu melalui Bidang Hubungan Industrial.
Syarat Calon Peserta adalah:
– Calon penerima bantuan merupakan WNI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara dibuktikan dengan Fotocopy/Scan KTP
– Calon penerima bantuan merupakan pekerja bukan penerimah upah yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dari Kelurahan tempat Pekerja berdomisili.
Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun organisasi. (01)