Spesialis Pencuri HP Asal Jawa Tengah Di Bekuk Jajaran Polsek Pacitan Kota
2 min readINTIPOS | Pacitan – Aksi nekat pemuda Azizurohman (28 tahun) Warga asal Rt. 003 Rw. 001 Jl. Empu Baradah No. 15 Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta Jawa Tengah berhasil diringkus polisi tak jauh dari lokasi kejadian.
Pemuda tersebut diduga mencuri telepon genggam di rumah milik warga di Lingkungan Blumbang Kelurahan Ploso Kecamatan Pacitan pada Rabu (01/12//2021).
Berhasilnya penangkapan pelaku ketika Korban Andi Muliawan Fahmi, warga Rt 002 Rw 001 Lingkungan Blumbang Kelurahan Ploso tersebut melaporkan ke Mapolsekta Pacitan karena telah kehilangan 2 buah handphone dirumahnya.
“Ketika pulang dari sholat di masjid,saya pulang melihat Handphone Merk Redmi Note 10 warna hijau tosca yang awalnya saya taruh di atas kulkas dengan Handphone Merk Realmi C3 warna biru milik adik, sudah tidak ada di tempat awal,”jelas Andi
Upaya untuk mencari dan melacak keberadaan telpon genggam tersebut terus dilakukan dengan cara menelfon Ke 2 (dua) unit Handphone itu, Namun kedua smart phone tersebut sudah tidak aktif dan tidak dapat di hubungi, Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada Petugas Polsek Pacitan Kota.
Sementara itu Kapolsek Pacitan Kota AKP Sugeng Rusli saat di konfirmasi pewarta membenarkan peristiwa pencurian tersebut. korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,- ( Lima juta Rupiah ). Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui pelaku berhasil diamankan di Mapolsekta Pacitan.
“Setelah mendapatkan laporan, Anggota langsung melakukan penyidikan dan berhasil membekuk pelaku beserta barang buktinya,”ungkap Kapolsek.
“Dan dari tangan pelaku, Polisi berhadil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dosbook Realmi C3 IMEI : 868738042755054 / 868738042755047
1 buah Dosbook Resmi Note10 IMEI : 864338056041220 / 864338056041238
1 unit Handphone Redmi Note 10 warna hijau tosca dan 1 unit Handphone Realmi C3 warna biru,”tandas AKP Sugeng
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(tyo)