16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Soal Gisella Tak Bisa Dipidana, ini Penjelasannya

2 min read

INTIPOS | JAKARTA – Kalangan dewan mengingatkan aparat kepolisian untuk mengejar orang yang menyebarkan video syur artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

“Yang lebih utama harus mengejar siapa orang-orang yang menyebarkan,” kata Sekjen PPP demisioner, Arsul Sani, Rabu (30/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyoroti amanat dari UU Pornografi dan UU ITE. Kata Arsul, kedua UU tersebut lebih menekankan pemidanaan terhadap pihak yang menyebarkan video ke ruang publik.

“Menurutnya, amanat UU pornografi maupun ITE sebenarnya lebih menekankan pemidanaan terhadap mereka yang menyebarkannya di ruang publik, termasuk media sosial,” katanya.

Arsul menegaskan, jika pemeran video tidak menghendaki video itu disebar, maka tidak dapat dikenakan pidana.

“Meminta agar disidik betul terkait dengan orang yang ada dalam video. Apa ia termasuk yang menghendaki penyebaran video tersebut. Karena, kalau dia tidak menghendaki, maka prinsipnya tidak dapat dipidana meski secara nilai-nilai moral perbuatan semacam itu adalah tidak bermoral,” terangnya.

Arsul pun menyoroti sejumlah pasal dalam UU Pornografi. Pasal 4 UU Pornografi menyebut orang tidak dapat dipidana jika pembuatan pornografi ditujukan untuk kepentingan pribadi.

“Pasal 4 UU Pornografi membatasi yang dapat dipidana, yakni tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Dalam Pasal 6 UU Pornografi berisikan tentang mengenai larangan menyimpan dan memiliki video syur. Namun, Arsul menyebut tidak ada aturan spesifik terkait menyimpan video syur untuk kepentingan pribadi.

“Kemudian, meskipun dalam Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan ‘memiliki atau menyimpan’, namun tidak termasuk menyimpan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arsul berharap proses hukum yang berjalan tetap sesuai dengan UU.

“Nah karenanya, anggota Komisi III ini meminta betul polisi untuk menyidik secara mendalam sehingga tidak ada proses hukum yang keluar dari konteks pengaturan UU-nya,” tandasnya. (Siberindo.co)