27 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengedar Uang Palsu Yang Meresahkan Warga Banyuasin Diciduk Polisi

2 min read

INTIPOS | BANYUASIN –  Si raja pengedar uang palsu (upal) diwilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil dibekuk Polisi Polres Banyuasin berkat laporan korban Misyono (44) warga Jln. Betung-Jambi Kampung Baru RT.01 RW 01 Desa Bukit Kecamatan Betung Banyuasin sesuai dengan laporan polisi LP/ B – / VII /2020/Sumsel/BA/Sek Betung, Tanggal 23 Juli 2020.

 

Kapolsek Betung AKP Totok Hermanto mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar saat diminta konfirmasinya mengatakan berdasarkan keterangan korban dan saksi Tri Wulandari (19) dan Praja yang keduanya warga Jln. Betung-Jambi Kampung Baru RT.01 RW.01 Desa Bukit Kecamatan Betung, maka berhasil menciduk si raja Upal Desrio Wismi (25) warga Jln. SAS Kelurahan dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

 

Ditangkapnya siraja Upal tersebut bermula pada Kamis, (23/7/2020) Sekira pukul 21.00 Wib, diwarung BRI Link milik korban Jln. Betung-Jambi Kampung Baru RT 01 RW. 01 Desa Bukit hendak ditranfer Mata Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk Mengedarkan, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku mendatangi warung BRI Link miliknya.

 

Pelaku meminta untuk mengirimkan/Transfer uang sebesar Rp.4.500.000- dengan tujuan ke No.Rek. TJAN HOK TIAN, namun setelah uang tersebut sudah terkirim korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu dan akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Betung.

 

Ka. Polsek Betung AKP Totok Hernanto buat perintah Kanitres Ipda Adi Usman dan Kanit Shabara Ipda Hendri menerima laporan dari korban lalu mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi, lalu anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berkeliaran di Jln. Betung-Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

 

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Betung termasuk barang bukti yang disangkakan sesuai Pasal 378 dan atau 244 KUHPidana berupa 45 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000, untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya.(yok).