Sidang Putusan, Ini Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Okor Ginting
2 min read
Langkat | Intipos.com __ Setelah perjalanan panjang sidang terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs dengan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb, akhirnya memasuki sidang putusan yang digelar di Ruang Candra PN Stabat. Jum’at (17/9) pagi.
Sidang tersebut berakhir setelah majelis hakim membacakan putusan ketiga Terdakwa yaitu Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardianto Ginting yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH
Hasil sidang tersebut Okor Ginting dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Rasita br Ginting divonis pidana penjara tiga bulan. Pardianto Ginting alias Anto Ginting diberi ganjaran empat bulan penjara.
Hukuman terhadap masing-masing para terdaka itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni 3 bulan untuk Okor Ginting, 4 bulan untuk Rasita dan 5 bulan untuk Pardianto.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan memakai ancaman kepada orang itu,” kata As’ad.
Ketua PN Stabat menetapkan masa penangkapan dan penangguhan yang dialami para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap dalam tahanan rumah dan terdakwa 3 tetap dalam tahanan rutan. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa, masing-masing Rp7 ribu,” tegas As’ad sembari mengetuk palu di genggamannya.
Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Luhur Sentosa Ginting dalam perkara 406/Pid.B/2021/PN.Stb selama 4 bulan kurungan. Untuk perkara 407/Pid.B/2021/PN.Stb, Luhur Sentosa Ginting divonis majelis hakim 3 bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.
Terpisah, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan hakim tersebut.
“Kita sudah dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk fikir-fikir. Nanti kita pertimbangkan, apakah kita banding, atau terima putusan hakim,” terang Minola.
Kami berharap, lanjut Minola, tadinya majelis dapat memutuskan sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan.
“Sebagai kuasa hukum, kami tetap menghormati keputusan hakim. Segala pertimbangan hakim merupakan hal yang seadil-adilnya bagi klien kami,” tandas Minola. (Ay29)