15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Setelah Terima Uang Suap Rp.1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Di Ciduk KPK

2 min read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan OTT di wilayah Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua P. Simandjuntak ditangkap menerima suap Rp 1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan OTT di wilayah Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua P. Simandjuntak ditangkap menerima suap Rp 1 miliar

Jakarta | Intipos.com  – Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan OTT di wilayah Jawa Timur, Tak tangung-tangung, yang berhasil di ciduk adalah para pimpinan DPRD Provinsi Jatim, diantaranya Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua P. Simandjuntak ditangkap di kantornya setelah menerima uang suap Rp 1 miliar.

Suap tersebut merupakan ‘ijon’ atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid. Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sebagai informasi, perbuatan suap Sahat dan Abdul Hamid diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022. Mereka bersepakat membagikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Adapun uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.

“Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.

Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.

Adapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Baca Juga  Dorong Anak Muda Berpikir Kreatif Hasilkan Karya Seni, Redwoods Digital Growth Group Hadirkan Gags and Graphics Fair 2024

Selang beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon, KPK mengamankan empat orang itu di lokasi berbeda.

“Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul hamid dan Ilham , masing-masing diamankan KPK di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” ujar Johanis.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.

Keempat orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di gedung KPK sejak siang sekitar pukul 12.43 WIB hingga malam hari.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. (Ryo)