Sering Terseret Kasus Pencurian Aset Negara, Namun Kapolres Siantar Bantah Upeti dari DS
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Aksi pencurian sejumlah aset negara berulang kali terjadi di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Hal tersebut pun tentunya menimbulkan kecaman dari publik hingga kerugian bagi Negara.
Mulai dari pencurian besi rel kereta api, besi Stadion Sangnawaluh hingga pencurian bangku besi dari Lapangan Merdeka Pematang Siantar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah kasus yang sedang berproses tersebut kemudian mengerucut satu nama yang menjadi penadah atas sejumlah barang hasil pencurian itu.
Pengusaha barang bekas (Botot) Dalanta Horas, DS pun kemudian dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nasfi Firdaus di Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas perkara pencurian besi dari Stadion Sangnawaluh pada tahun 2022 silam.
Katanya ia mengetahui kasus pencurian aset negara itu diketahuinya saat polisi datang mengambil dua potong besi baja tersebut.
“Saat polisi datang itu ada dua potong besi baja yang diambil. Ada sekitar 300 kg lebih, kemarin dibayar Rp1,9 juta. Panjangnya dua meter dan ada yang satu meter lebih,” katanya.
Terakhir, Polres Pematang Siantar pun menangkap dan menetapkan DS (62) warga Jalan Sisingamangaraja Keluarga Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar itu sebagai tersangka pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia ditahan atas kasus pencurian dua unit kursi besi dari Jalan W. R. Supratman, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Ia dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti membeli barang hasil kejahatan. Sebelumnya penyidik memanggil DS dan tidak hadir sesuai surat panggilan dengan tidak memberikan alasan kepada penyidik.
Selanjutnya pada hari Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, DS diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara dengan rekomendasi gelar perkara meningkatkan status peralihan saksi, DS menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasus pencurian fasilitas publik itu dilaporkan oleh Kepala Dinas PRKP Kota Siantar, Christina Risfani Sidauruk (52) warga Jalan Viyata Yudha Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. Kasus itu pun kemudian berproses dan jadi sorotan publik.
Hal lain pun kemudian mengejutkan publik dan warga Kota Pematang Siantar. Di mana tak berselang lama, DS kemudian terlihat di sejumlah kesempatan dan tak lagi ditahan di sel Rutan Polres Pematang Siantar.
Dikhawatirkan atas penangguhan DS berdampak kepada kecemburuan sosial. Sebagaimana diketahui, DS sudah tiga kali mengulangi perbuatannya dan dinilai sudah menjadi kebiasaan sehingga tidak menimbulkan efek jera diindikasi berlindung di balik pasal 31 KUHAP tentang penangguhan tersangka.
Teranyar, beredar kabar DS yang menyandang status tersangka itu telah diberikan “kebebasan” setelah menyetorkan uang sebesar Rp150 Juta kepada polisi.
Sementara, Kapolres Siantar AKBP Fernando membantah ketika ditanya soal penangguhan dan dugaan setoran upeti yang diberikan tersangka DS sebagai syarat ‘kebebasan’ sementara.
“Proses dilanjut. Mengingat usia dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan kuhap utk tidak ditahan.proses kasus tetap lanjut. Tidak ada upeti,” bantah mantan penyidik KPK RI itu, Kamis (23/2/2023) Jam 15.10 WIB.
Kadis PRKP yang dikonfirmasi atas ditangguhkannya penahanan tersangka penadah dalam kasus pencurian kursi besi taman dari Lapangan Merdeka itu pun mengaku tidak tahu kalau tersangka ditangguhkan. (Arv)