Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Seorang Pelajar SMA Ditangkap Polisi, Diduga Jual Miras Ilegal

2 min read

INTIPOS | Polresta Jayapura Kota – Tim opsnal satuan reserse narkoba polresta jayapura kota kembali berhasil menciduk pelaku penjualan minuman keras secara ilegal diseputaran wilayah entrop distrik jayapura selatan, pada Jumat (19/06/2021) malam.

Seorang pria berinisial I (16 tahun) yang masih berstatus pelajar SMA tertangkap tangan oleh tim opsnal saat hendak mengambil kantong plastik yang berisikan minuman keras di belakang SPBU entrop.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via ponselnya membenarkan penangkapan terhadap I tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap I merupakan giat penertiban para pelaku penjualan minuman keras secara ilegal atau tak berijin.

“Dimana dari hasil penangkapan, anggota mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang merupakan alat bantu yang digunakan oleh pelaku,”ucapnya.

Baca Juga  Kapolres Bone Kerahkan Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lappariaja

“Berawal, sekira Pukul 23.50 WIT, anggota sat narkoba polresta yang melakukan penyelidikan terkait penjualan miras secara ilegal diseputaran entrop, dan mencurigai seorang pria yang masuk ke salah satu rumah sewa (Kos-Kosan) di belakang SPBU setempat.

“Pelaku menggunakan Sepeda motor motor matic dan mengambil kantong plastik hitam berisikan Minuman keras, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti yang siap di jual di wilayah seputaran entrop,”bebernya

Polisi berhasil mengamankan minuman keras yang diamankan berupa, 10 (sepuluh) Bir bintang kaleng Jumbo, 2 (dua) Botol Iceland 700ml, 24 (dua puluh empat) Bir bintang Botol, 5 (lima) Botol Anggur Gold, 5 (Lima) Botol Anggur Merah, 3 (tiga) Botol Vodka Mansion, 2 (dua) Botol Anggur kawa-kawa, 10 (sepuluh) Botol Bir Hitam, 8 (delapan) Botol Vodka, 1 (satu) botol Jenever, 2 (dua) botol Iceland 250ml, 4 (empat) Botol Mansion House, 3 (tiga) Botol Whisky Drum, 2 (dua) Botol Whisky Robinson, 17 (tujuh belas) Heineken Kaleng dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda scoopy warna Abu2 dengan nomor polisi PA 3899 JD.

Baca Juga  Kapolres Bone Kerahkan Tim Gabungan Selidiki Kasus Penembakan di Lappariaja

.

Kini pelaku I bersama barang bukti berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.(subhan/tyo)