Seorang DPO Curat Berhasil Diamankan Polsek Kuala
2 min readLangkat | Intipos.com – Polsek Kuala Polres Langkat Tangkap dan amankan DPO Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di jln. Gereja pajak beringin Kel. pekan Kuala Kec.kuala Kab.Langkat Rabu (22 februari 2023) pkl 04.30 Wib.
Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos dalam keterangannya mengatakan bahwa “penangkapan BRK (28)terduga Pelaku pencurian dengan pemberatan berdasarkan pada,” Pengaduan korban(Pelapor) Rahmat Ginting(38) warga dusun Kuta pinang Desa Namombelin Kec.Kuala Kab Langkat.
Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pkl 04.30 Wib ,melaporkan bahwa rumah miliknya yang berada di pajak beringin Kuala mengalami pencurian berupa 1(satu) unit TV merek LG warna Hitam, 2(dua) buah tabung Gas warna hijau dan 2(dua) goni beras beras 10 (sepuluh) kg diduga para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela pintu Belakang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala IPDA S.I. Ginting S.H, M.H Beserta tim Opsnal Reskrim melakukan Penyelidikan dan penangkapan.
Pada hari kamis, 02 November 2023 sekira Pkl. 13.30 wib Tim mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian pada hari rabu tanggal 22 februari 2023 sekira pukul 04.30 wib di Jln. gereja pajak beringin Kel Pekan Kuala Kec.Kuala Kab.Langkat sedang duduk-duduk di sebuah warung milik warga di psr II namo terasi Kec.Sei Bingai Kab.Langkat dan Tim Langsung melakukan Penangkapa, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
AKP Ilham S.Sos juga menambahkan bahwa terduga pelaku BRK (28) warga Kel.Pekan Kuala Kab Langkat yang sempat menjadi DPO sudah berhasil diamankan Polsek Kuala sedangkan teman pelaku ZAS (38) warga Nambiki Kec.Selesai Kab Langkat ( telah tertangkap dan sudah menjalani proses hukum)Barang bukti dalam perkara ini 2(dua) bh tabung Gas 3 kg Warna hijau 1(satu) unit TV Merk LG Warna Hitam.
Terpisah Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS S.I.K, S.H, M.H melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan, Polres Langkat dan jajarannya dalam perkara ini setelah menangkap Pelaku ZAS(38) yang telah menjalani proses sidang. “Pihak kami (Polres Langkat dan Jajaran) tetap mengejar pelaku lain berinisial BRK (28) yang buron selama ini dan saat ini sudah diamankan, sebagai bukti bahwa pihak Polres langkat dan jajarannya dalam melayani Laporan pengaduan masyarakatnya,”jelasnya. (Ay29)