15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Seorang DPO Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Hinai

1 min read

 

Langkat | Intipos.com __ Satu dari dua tersangka pelaku pencurian yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Hinai Polres Langkat.

Pelaku AR alias Amat (30) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ditangkap Sabtu (25/9/21) malam di sekitar tempat tinggalnya.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 21 / V / 2021 / SU / RES LKT / Sek Hinai tanggal 07 Mei 2021. Atas nama pelapor Sri Rahayu.SE.M.M seorang dosen yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Dimana dalam aksi pencurian ini, korban kehilangan mesin genset, kompor gas, karpet, 1 buah senior dan alat alat pancing yang berada di gudang rumah korban, di curi pelaku dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Dimana aksi pencurian ini, di lakukan Amat bersama temannya Tomo yang mana identitasnya sudah diketahui, dan saat ini masuk dalam DPO Polsek Hinai

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK melalui Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.

Pelaku ditangkap sesuai dengan Daftar Pencarian Orang ( DPO) Nomor : DPO / 05 / Res. 1.8 / 2021 / Reskrim tanggal 28 Mei 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 33 / IX / 2021 / Reskrim Polsek Hinai.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

“Saat ini pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan, sementara teman pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” terang Iptu Joko Sumpeno. (Ay29)