Sebanyak 14,5 Kg Ganja Kering Dimusnahkan Polres Siantar
2 min read
Pematang Siantar || Intipos.com __ Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil penangkapan petugas. Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7) jam10.30 Wib.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus, Kabag Ren KOMPOL Ariasada Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kasat Binmas AKP Relina Lumbangaol serta Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021 lalu, di Jalan Sutomo Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp.14.500.00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba. Mari kita semua stakeholders, Instansi, dan kelompok masyarakat untuk menyelamatkan Keluarga dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkoba, tidak ada kenikmatan dengan narkoba. Yang terjadi setelah berhunungan dengan narkoba hanyalah kesengsaraan panjang,” Himbau Kapolres.
Sebelum pemusnahan, Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr. Maria Emy Sinaga, terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. (Arvian)