31 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satresnarkoba Polresta Jayapura Berhasil Bekuk Pelaku Dengan Puluhan Paket Ganja

1 min read

INTIPOS | Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja beserta puluhan barang bukti di seputaran expo waena distrik heram beberapa hari lalu.

Dari tangan pelaku SK (20 tahun) yang merupakan WNA asal PNG, tim opsnal resnarkoba polresta juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket narkotika jenis ganja siap edar diantaranya 17 paket ukuran kecil yang diisi dalam sebuah kliper bening dan 7 paket ukuran sedang.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH, S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan pelaku SK adalah warga negara Papua New Guinea (PNG).

Baca Juga  Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Secanggang Sita Beberapa Barang Bukti Di Dusun VII hilir desa Secanggang

“Pelaku SK ditangkap pada hari rabu lalu (21/07/2021) sore sekira pukul 16.20 WIT di anjungan expo waena, setelah pihaknya mendapat informasi lapangan bahwa adanya salah seorang yang memiliki ganja,”ucapnya kepada awak media, Jum’at (23/07/2021).

Lanjut Kasat, diduga ganja tersebut akan diedarkan di wilayah waena dan sekitarnya lantaran barang bukti yang diamankan sudah di paket kecil-kecil namun pihaknya masih mendalaminya.

“Kini pelaku SK telah berada di balik jeruji mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tukasnya.

Atas perbuatannya SK dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(andi/tyo)

Baca Juga  Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Secanggang Sita Beberapa Barang Bukti Di Dusun VII hilir desa Secanggang