15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satpolair Polres Bone Ungkap Kasus Peredaran Bahan Peledak dan Satu Orang Ditetapkan Tersangka

2 min read

BONE | Intipos.com – Satpolair Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak jenis detonator di wilayah Kabupaten Bone.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AM (41 tahun) warga Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

AM ditangkap pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 09.00 wita, saat hendak melakukan transaksi atau penjualan bahan peledak jenis detonator di pinggir jalan poros Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si kepada awak media saat Press Release di aula terbuka Mapolres Bone, Selasa (16/08/22).

“ Dalam hal ini AM sebagai penjual,” tutur Ardyansyah

Menurut pengakuan AM, bahwa barang tersebut didapatkan dari ZK yang beralamat di Kelurahan Manggar Kecamatn Balikpapan Timur Kota Balikpapan Kalimantan Timur sekitar dua bulan yang lalu. Ia juga mengakui kegiatan penjualan bahan peledak tersebut sudah digelutinya kurang lebih dua tahun.

“ Sebelumnya pelaku AM melakukan komunikasi dengan ZK melalui via telfon. Bahwa ZK telah mengirim barang berupa detonator melalui istri ZK yakni saudari JM yang saat itu pulang kampung tepatnya di Desa Manera Kec. Salomekko Kab. Bone,” paparnya.

Masih kata Kapolres, Selanjutnya pelaku ini langsung berangkat untuk menemui saudari JM di rumah keluarganya. Pada saat itu terjadilah penyerahan secara langsung dari tangan JM kepada pelaku AM.

“ Barang tersebut akan di jual ke nelayan/pemesan barang seharga Rp 9.500.000, dari hasil penjualan barang tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000, dan kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku sebanyak satu kotak dengan isi seratus batang bahan peledak jenis detonator.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

“ Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” Pungkas Ardyansyah. (rustan)