Satpol PP Pacitan Bak Macan Ompong Dalam Penegakan Perbup Prokes
2 min readINTIPOS | PACITAN – Kian hari kasus positif COVID-19 di Kabupaten Pacitan terus meningkat ditambah munculnya klaster-klaster dari perkantoran hingga klaster perjalanan, Namun semakin banyaknya penambahan kasus tersebut Pemerintah Daerah malah kendor dalam pengawasannya dan protokol kesehatan mulai diabaikan.
Hal itu seperti yang terjadi di pusat-pusat keramaian yang ada di seputaran Kota Pacitan, kendornya pengawasan protokol kesehatan masih terlihatnya keramaian di Pasar, Alun-alun dan spot kuliner pada malam hari. Yang masih ramai masyarakat berkumpul bahkan ada digelar pertunjukan live music yang menyebabkan berkumpulnya orang.
“Ini bisa kita lihat ada hiburan musik di are parkiran pasar Minulyo dan ratusan pengunjung hadir di malam ini (sabtu malam_red), Walau sudah ada rekomendasi dari Satpol PP, tapi kenyataan di lapangan pengawasan protokol kesehatan tidak ada,” jelas Wayan Dana, Ketua Relawan Tim Gerak Cepat Pacitan, Sabtu (24/10/20) malam.
Lebih lanjut Wayan menuturkan, bukan hanya di Pasar Minulyo saja, di area Pasar Sawo juga mengelar hiburan live music, namus semua sama tidak ada pengawasan dari Gugus tugas atau Satpol PP terkait penerapan Protokol Kesehatan.
baca juga : Pengelola Restoran dan Cafe di Medan Semakin Patuh 3M dan Ubah Laku Baru
Lebih parah lagi di area alun-alun Pacitan, yang menyediakan jasa permainan bagi anak-anak yang pastinya di penuhi pengunjung bukan hanya dari Pacitan saja namun dari luar Pacitan yang sedang berwisata ke Kota berjuluk 1001 Goa, dan semua itu mengabaikan protokol kesehatan.
“Kenapa semua di biarkan begitu saja,sementara kasus positif covid di pacitan tiap hari ada penambahan, Kemana petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja yang notabenenya sebagai penegak Perda, Padahal sudah jelas-jelas tertulis di Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2020 pasal 11, tentang penerapan protokol kesehatan berikut sangsi hukumannya. Namun Satpol PP bak macan ompong untuk mengawal peraturan Bupati tersebut,”tegasnya.
Di dalam Perbup Nomor 70/2020 tersebut sudah jelas. Satpol PP sekedar mengeluarkan rekomendasi, namun sebagai penegak perda seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat terkait penerapan protokol kesehatan, bukan malah di biarkan begitu saja.
“Seperti di alun-alun kan lokasinya di depan kantor Satpol PP, namun semua seopah tutup mata dan tidak ada tindakan tegas dari satuan tersebut,”tukasnya.
baca juga : https://siberindo.co/25/10/2020/gempa-pangandaran-gegerkan-warga-sukabumi/
Sementara itu Ketua Karang Taruna Pacitan, Mulyadi juga ikut prihatin dan Ia sangat kecewa dengan pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan, Namun aturan tersebut hanya bak angin lalu, dan sekedar sebagai syarat namun kenyataan di lapangan nihil.
“Aturan di buat untuk di laksanakan, dan sebagai penegak perda harusnya benar-benar melaksanakan Perbup tersebut, Apa gunanya perbup di buat, masyarakat dihimbauan untuk pakai masker dan menerapkan 3M, buat apa bagi-bagi masker, Namun kenyataan di lapangan mlempem,”tegas Mulyadi.
“Jika ini dibiarkan maka akan muncul klaster-klaster baru di Pacitan, sedangkan setiap hari selalu ada penambahan kasus positif, apa akan dibiarkan semakin banyak, ini perlu menjadi perhatian bagi satgas covid serta pengawal dan penegak perbup di Pacitan,”tandasnya.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Pacitan.(tyo)