Satpol PP dan WH Aceh Besar Tindak Tegas Pelaku Bongkar Muat Sembarangan
1 min readKota Jantho | INTIPOS.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir S.STP MPA meminta kepada pemilik mobil barang untuk segera memindahkan barang yang dibongkar di Halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa pagi (21/3/2023).
“Ini bongkar muat sembarangan, ditempat terlarang, kita minta pindahkan segera,” kata Muhajir.
baca juga : Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Serahkan Bantuan Rumah Dhuafa Program CSR PT SBA
Ia mengatakan menerima laporan dari anggota yang bertugas, kemudian langsung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan terakhir, jika tidak pindahkan segera akan diamankan petugas.
“Peringatan terakhir untuk tidak diulangi, jika masih berulah maka barang tersebut akan disita menjadi barang bukti,” tegasnya.
Muhajir mengaku Satpol PP dan WH bertugas dan berusaha untuk melayani masyarakat dengan berusaha menciptakan ketertiban umum.
baca juga : Meugang Pertama, Polres dan Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Murah di Kuta Malaka
“Kita akan terus berupaya menciptakan ketertiban agar tidak kumuh, sehingga masyarakat nyaman,” imbuhnya.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan PERMENDAGRI no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun no 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (RED)