Satgas PAD Diharapkan Mampu Tingkatkan Pendapatan Kota Tanjungbalai
2 min readTanjungbalai, Intipos.com – Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pendapatan Kota Tanjungbalai di tahun 2021.
Pembentukan Satgas PAD tentu membawa harapan dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Harapan kita kepada Satgas PAD bekerjalah serius, berikan yang terbaik demi Kota Tanjungbalai,”tegas Direktur Lembaga Cerdas Kota Indonesia (LCKI) Chairul Rasyid Pangaribuan S.Sos.I kepada Intipos.com, Rabu (7/4/2021)
Pembentukan Tim Satgas PAD tentu bertujuan guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. “Tujuannya sangat jelas, untuk kepentingan masyarakat dan Kota Tanjungbalai, baik dari sektor ekonomi dan sosial.
“Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial punya pemikiran tersendiri dalam pembentukan Satgas PAD. Semoga melalui Satgas PAD penerimaan retribusi daerah meningkat, disertai membaiknya kesadaran pihak yang terkait dengan retribusi dan pajak daerah,”ujar Rasyid.
Menurut Rasyid, launching Satgas PAD dan sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi usaha pajak daerah (Tapping Box), langkah positif. “Bagus, langkah positif. Namun hendaknya bukan sekedar dibentuk dan dipasang, tapi dapat bermanfaat nyata dengan kerja nyata dan akhirnya tujuan tercapai sesuai rencana semula,”pungkas Rasyid.
Sebelumnya, Selasa (6/4) bertempat di aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai, digelar launching Satgas PAD yang dipimpin Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Wali Kota menyatakan Satgas PAD berperan penting dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Pajak daerah merupakan urat nadi pembangunan suatu daerah. Untuk itu perlu komitmen kuat semua pihak dengan berkontribusi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,”tegas Syahrial.
Pada kesempatan itu turut digelar sosialisasi pemasangan alat perekam transaksi usaha pajak daerah (Tapping Box). Pemko Tanjungbalai menjalin kerjasama dengan PT Bank Sumut terkait pengadaan Tapping Box.
Tapping Box dipasang agar terciptanya ketertiban pembayaran pajak daerah, juga dapat berfungsi memantau perputarannya. Para wajib pajak akan terbantu dalam menghitung omset usahanya, sehingga mudah mengetahui besaran pajak yang sudah terpungut.
Penulis : Usni Fili Panjaitan.