15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Santai DiBawah Pohon Sawit, H-K Lemas Diboyong Ke Polsek Hinai.

2 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 yang sudah digelar beberapa hari lalu, Polsek Hinai yang di komandoi AKP Adi Alfian berhasil menciduk seorang pria diduga pemilik narkoba jenis sabu. Senin (21/02/22)

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu 20/02/22 sekira pukul 11.30 Wib di Pasar VI Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polsek Hinai Bripka Suheri, Dalam laporannya menyebutkan kronologi bermula ketika Unit Reskrim Polsek Hinai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu yang meresahkan masyarakat.

Kemudian atas perintah Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi E. Ginting SH bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Lalu sekira pukul 11.00 Wib, personel melakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri informa,

Dan personel melihat 2 ( dua) orang laki laki diantaranya satu orang sesuai dengan ciri – ciri informan sedang duduk duduk dibawah pohon sawit di sekitar TKP.

Selanjutnya sekira pukul 11.30 Wib, seorang pelaku berhasil ditangkap yang diketahui berinisial H-K alias Uw 28 Tahun, Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat

Namun seorang lainnya melarikan diri, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kemudian ditemukan ssotak putih kecil berisikan 1 bungkus plastik putih kosong, sebungkus plastik putih sedang berisikan sebungkus plastik kecil berisikan serbuk putik diduga narkotika jenis sabu sabu berjarak 1 meter dari tempat pelaku duduk.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Lalu narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah benar milik pelaku Uw, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana pelaku berupa 1 unit HP merk OPPO dan uang sebesar Rp. 542.000,- hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya. (Ay29)