Sakhyan Asmara : Kasus Lili Pintauli Tidak Cukup Hanya Copot Jabatan, Tapi Perlu Diberi Sanksi Sosial
2 min readMedan | intipos.com – Kasus Lili Pintauli tidak cukup hanya menerima sanksi pemberhentian dari jabatan tetapi perlu diberi sanksi sosial. Sebab, perbuatannya itu tidak hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga sudah mencoreng semua predikat yang melekat pada dirinya.
Pengamat kebijakan publik Dr H Sakhyan Asmara MSP menyatakan itu menjawab wartawan, Selasa (12/7) menanggapi informasi tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Pemberhentian tersebut menyusul beredarnya dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
“Lili tidak cukup hanya menerima sanksi seperti itu. Sebab perbuatan Lili tidak hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga sudah mencoreng semua predikat yang melekat pada dirinya termasuk sebagai alumni sarjana dan magister hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU),” ujar Sakhyan.
Oleh sebab itu lanjut Sakhyan, untuk kasus Lili juga perlu diberi sanksi sosial yakni pencabutan gelar akademiknya dari UISU, sebab Lili dipandang tidak mampu menjaga integritas dan nama baik almamater, padahal yang bersangkutan adalah praktisi hukum dan berkarier di lembaga yang seharusnya menegakkan hukum tapi malah ia melakukan perbuatan yang sangat tercemar sebagai Wakil Ketua KPK.
Hal itu katanya dapat menghambarkan kebanggaan UISU terhadap alumninya. Maka sepatutnya Lili mendapat sanksi sosial dari UISU demi tetap menjaga reputasi dan integritas UISU yang telah melahirkan banyak alumni yang membanggakan.
Selanjutnya Sakhyan mengatakan perbuatannya itu sangat memalukan, apalagi dilakukan secara berulang. “Jadi menurut saya UISU harus berani mengambil sikap mencopot gelar akademik Lili sebagai alumni sarjana dan magister hukum dari UISU,” ujarnya.
Begitupun katanya hal itu terpulang kepada pimpinan UISU apakah perlu mengambil kebijakan seperti itu atau tidak. Namun pimpinan UISU perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat apapun kebijakan yang diambil UISU terkait dengan kasus alumninya itu, ujar Sakhyan.
Sebagaimana diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli.
Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dikemukakan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. “Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin (11/7/2022).
Sementara informasi tentang Sidang etik terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero), tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK, karena Lili sudah lebih dahulu diberhentikan oleh Presiden.
“Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Korupsi KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Sebelumnya Lili pernah menerima sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan penyalahan kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK. Tujuannya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Pihak tersebut adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (01)