Rico Tewas Dibunuh Ayah Pacarnya, Ini Penyebabnya !!!
2 min readINTIPOS | LANGKAT – Rico Rampati seorang pemuda warga dusun Kampung Nangka Desa Ara Condong Kecamatan Stabat harus meregang nyawa ditangan orang tua kekasihnya di dusun VI Paya Belibis Desa Stabat Lama Barat,Kecamatan Wampu, Rabu (07/04/2021) sekitar pukul 22.30 wib.
Penyebab tewasnya Rico setelah dirinya berpamitan dengan Mulyanto orang tuanya untuk pergi kerumah pacarnya yang berda di dusun VI Paya Belibis Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu dengan menggunakan sepeda motor honda vario. Kamis (08/04/21).
Namun sesampainya Rico dirumah pacarnya terjadi Keributan, yang mana TR pacar korban sudah hamil sehingga Sopian 45tahun orang tua TR meminta pertanggung jawaban atas kehamilan anaknya tersebut.
Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti melalui Kanit Reskrim IPDA Hermawan ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp membenarkan kejadian tersebut mengatakan.
” benar telah terjadi pembunuhan yang dilakukan Orang tua pacar korban” ujarnya.
baca juga : Panglima TNI Dan Kapolri Meninjau Lokasi Bencana Di NTT, Ini Penekanannya
IPDA Hermawan menerangkan bahwa Sopian meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Rico yang telah menghamili anaknya, namun Rico Rampati tidak mau bertanggung jawab.
Mendapat jawaban seperti itu Sopian selaku orang tua TR emosi sehingga dirinya Kalap dan melakukan Penganiayaan terhadap Rico.
” karena korban gak mau tanggung jawab, terjadilah cek-cok terhadap keduanya dan ketika itu pelaku melihat ada sebuah pisau didekatnya sehingga pisau itulah yang jadi alat untuk menghabisi nyawa Rico ” terang Ipda Hermawan.
Alhasil Rico mengalami luka sabetan senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah dan tewas di halaman rumah kekasihnya sendiri.
baca juga : https://siberindo.co/08/04/2021/hotman-paris-kawal-desiree-tarigan-ke-komnas-perempuan/
Setelah kejadian korban dibawa kerumah sakit RSU Tanjung Pura untuk dilakukan visum luar dari hasil pemeriksaan awal bahwa ditemukan luka diantaranya leher, badan dan tangan.
Pihak keluarga meminta agar korban langsung dibawa kerumah duka dan bermohon agar anaknya tidak dilakukan outopsi.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Stabat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
diakhir konfirmasi IPDA Hermawan menambahkan Pelaku dikenakan – Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 Dengan ancaman penjara 15Tahun hingga hukuman seumur hidup. Tutupnya . (Ay29)